TERNATE-PM.comKementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum) Perwakilan Maluku Utara (Malut) melalui Imigrasi kelas I Ternate, mencatat Warga Negara Asing (WNA) pemegang izin tinggal terbatas (Itas) paling tertinggi berasal dari Cina sebanyak 1.310 orang.

“Jadi data tersebut dari jumlah pemilik Itas WNA dari 16 negara asing terhitung dari (10/09/2019) sebanyak 1.355 orang. Dari angka tersebut China lebih tertinggi yakni 1.310 orang,” kata Humas Imigrasi kelas I Ternate Kamali kepada Posko Malut akhir pekan kemarin

Menurutnya, dari jumlah pemegang Itas tersebut paling banyak tersebar di Malut, di antaranya di Kota Ternate,  Kota Tidore kepulauan, Halsel, Halbar, Sula dan Taliabu. “Ini kebanyakan pencari kerja di tambang,” ujarnya. (red)

Sementara itu, Sahroni A Hirto, Akademisi Jurusan Ilmu Administrasi Negara UMMU,  menanggapi adanya tinggi jumlah data para WNA yang mencari kerja di Malut. Lanjut Sahroni, tingginya angka-angka tenaga kerja asing tentu menggangu daya serap bagi pekerja lokal.

“Jika melihat kecenderungan angka ini akan terus bertambah, jadi kiranya pemprov wajib melakukan pembatasan kepada seluruh perusahaan yang beroperasi guna mengukur daya serap tenaga kerja lokal di setiap perusahaan yang beroperasi di Malut,” katanya.

Untuk itu, dirinya meminta DPRD menggunakan fungsi kontrol untuk mengawasi pemprov dalam hal membatasi angka TKA, guna meningkatkan data serap tenaga lokal. “Jika fungsi ini tidak dijalankan, tentu peningkatan TKA di Malut tidak bisa kita bendung dan berimbas pada angka pengangguran di Malut,” katanaya. (red)

Artikel ini sudah diterbitkan di SKH Posko Malut, edisi Senin 07 Oktober 2019, dengan judul ‘’WNA Cina Pemegang ITAS Tertinggi di Malut