TIDORE-PM.com, Terdapat 10 kategori Program Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan yang harus menjadi sandaran pelaksanaan anggaran bagi 40 Kelurahan di Kota Tidore, dan masyarakat untuk diketahui.
10 kategori itu sebagaimana Peraturan Wali Kota ( Perwali ) Tidore Kepulauan nomor 24 Tahun 2019 tentang pedoman pelaksanaan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan, dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan dalam wilayah kota Tidore kepulauan.
Kepala Bagian Pemerintahan melalui Sub Bina Kecamatan dan Kelurahan Ramli Saraha kepada posko malut mengatakan, 10 kategori itu terdiri dari yakni sarana prasarana dan pemberdayaan, transportasi, Pendidikan dan Kebudayaan, Pelayanan Kesehatan Masyarakat, Pengembangan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, Kegiatan Lembaga Kemasyarakatan, Kategori Kegiatan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat dan Kategori Penguatan Kesiapsiagaan Masyarakat dalam Menghadapi Bencana dan Kejadian Luar Biasa.
Dari 10 uraian Program Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dimaksud antara lain untuk, Kategori Sarana Prasarana Lingkungan Permukiman dapat dilaksanakannya pembangunan jaringan air minum, drainase dan selokan, sarana pengumpulan sampah dan sarana pengolahan sampah, sumur resapan, jaringan pengolahan air limbah domestik skala pemukiman, alat pemadam api ringan, pompa kebakaran portable, penerangan lingkungan pemukiman, gorong-gorong, saluran air skala kelurahan, instalasi air bersih skala kelurahan, pembangunan atau perbaikan embung, pembangunan tembok tepi, pembangunan dan rehabilitasi sarana dan prasarana lingkungan pemukiman lainnya.
Kategori Sarana Prasarana Transportasi diantaranya jalan pemukiman, jalan poros kelurahan, jalan masuk pekuburan, jalan tani, jambatan perahu skala kelurahan, pembangunan dan rehabilitasi sarana prasarana transportasi lainnya, Kategori Sarana Prasarana Kesehatan ruang mandi, cuci, kakus untuk umum/komunal, pos pelayanan terpadu dan pos pembinaan terpadu, pembangunan dan rehabilitasi sarana prasarana kesehatan lainnya sedangkan Kategori Sarana Prasaran Pendidikan dan Kebudayaan membangun taman bacaan masyarakat, bangunan pendidikan anak usia dini, wahana permainan anak di pendidikan anak usia dini, taman belajar keagamaan, bangunan perpustakaan kelurahan buku/bahan bacaan, balai pelatihan/kegiatan belajar masyarakat, sanggar seni; peralatan kesenian, Pembangunan, rehabilitasi dan pengadaan sarana prasarana pendidikan dan kebudayaan lainnya.
Untuk kategori pelayanan kesehatan masyarakat , pelayanan perilaku hidup bersih dan sehat, keluarga berencana, pelatihan kader kesehatan masyarakat, kampanye dan promosi hidup sehat, pelayanan posyandu, kebersihan dan kesehatan lingkungan, lomba kebersihan dan kesehatan lingkungan, intervensi gizi spesifik dan sensitif dan kegiatan pelayanan kesehatan masyarakat lainnya, Kategori Pelayanan Pendidikan dan Kebudayaan yakni penyelenggaran pelatihan kerja, penyelenggaraan kursus seni budaya, pembinaan taman belajar keagamaan.
Penyelenggaraan kegiatan olahraga, seni dan budaya, kampanye dan promosi hukum, perlindungan anak dan perempuan, penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, hari-hari besar nasional, keagamaan dan kebudayaan , pelayanan pendidikan dan kebudayaan lainnya begitu juga dengan Kategori Pengembangan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah penyelenggaraan pelatihan usaha, pengadaan kandang ternak, pengadaan mesin pakan ternak, pengadaan mesin jahit, pengadaan peralatan bengkel kendaraan bermotor, pengadaan mesin bubut untuk mebelur, pembibitan tanaman pangan, pengadaan pupuk, pembenihan ikan air tawar, pengadaan pakan ternak, Kegiatan Pengembangan usaha mikro, kecil dan menengah lainnya.
Sementara kategori Kegiatan Lembaga Kemasyarakatan dilaksanakan pelatihan dan pembinaan lembaga kemasyarakatan, pelayanan administrasi kependudukan di tingkat RT dan RW, peningkatan partisipasi PKK dalam pemberdayaan perempuan, peningkatan partisipasi LPM dalam pembangunan kelurahan, peningkatan partisipasi karang taruna dalam pembangunan kelurahan, lomba 10 program pokok PKK, musrenbang tingkat kelurahan, pelayanan imam syara, pendeta dan pelayan jemaat dan kegiatan lembaga kemasyarakatan lainnya.
Sedangkan kategori Kegiatan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat dibaut Penyelenggaraan pos keamanan kelurahan, Penguatan dan peningkatan kapasitas tenaga keamanan/ketertiban kelurahan, Kegiatan kegiatan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat lainnya, serta kategori Penguatan Kesiapsiagaan Masyarakat dalam Menghadapi Bencana dan Kejadian Luar Biasa dilakukan penyediaan layanan informasi tentang bencana, Pelatihan kesiapsiagaan masyarakat dalam menghadapi bencana,, Pelatihan tenaga sukarelawan untuk penanganan bencana, Edukasi manajemen proteksi bencana dan Penguatan kesiapsiagaan masyarakat dalam menghadapi bencana dan kejadian luar biasa lainnya.
Dari ke 10 kategori ini menjadi pedoman pelaksanaan kegiatan di tingkat kelurahan yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan yang diinginkan kelurahan dalam pelaksnaan anggaran dana kelurahan nanti. (mdm/red)
Tinggalkan Balasan