MABA-pm.com, Sebanyak 12 desa di Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) belum memasukkan laporan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dana desa tahap pertama.

Akibatnya, 12 desa itu harus membuat laporan surat pertanggungjawaban mutlak untuk berjanji menyelesaikan SPJ tertunda.

“Pemda melalui Dinas PMD sudah berkomunikasi dengan KPM Tobelo untuk diberikan kesempatan dengan catatan, pemerintah desa yang belum memasukkan laporan harus membuat surat pertanggungjawaban mutlak untuk berjanji menyelesaikan laporan SPJ tertunda,” ujar Sekda Haltim, Ricky CH Ricfat, Rabu (24/08/2022).

Pemda Haltim tengah menyusun anggaran pada APBD Perubahan terkait Bimtek pertanggungjawaban desa.

“Ke depan kami akan koordinasikan dengan DPMD untuk bekerja sama dengan setiap kecamatan, sehingga betul-betul mengawasi setiap laporan SPJ penggunaan dana desa,” katanya.

Pemerintah daerah sudah memerintahkan Inspektorat untuk melakukan pembinaan kepada desa-desa yang dianggap rawan dan pernah terkena masalah terkait dengan dana desa.

12 desa yang terlambat memasukkan SPJ tahap pertama diantaranya Desa Buli, Wayafli, Gaitoli, Pekaulan, Baburino, Waci, Saolat, Yawal, Marimoi, Patlean, Doromoi dan Desa Tewil.