TIDORE-PM.com, Sebanyak 123 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kecamatan Oba Tengah menerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) Tahap I, tahun 2020. Penyerahan dilakukan langsung Camat Oba Tengah, Rudy Ipaenin bersama dengan para pendamping PKH Oba Tengah. Dua titit penyerahan PKH tahap I ini, yakni di Desa Aketobololo bagi 95 KPM dan Kelurahan Akelamo 28 KPM.

Rudy Ipaenin usai penyerahan mengatakan,  Pemerintah Kota Tidore Kepulauan sangat mendukung suksesnya pelaksanaan PKH. Karena PKH adalah program perlindungan sosial dari Pemerintah yg memberikan bantuan uang tunai kepada Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM).

“Tujuannya mengurangi beban RTSM dan  diharapkan dapat memutus mata rantai kemiskinan antar generasi, sehingga generasi berikutnya dapat keluar dari kemiskinan,’’ ungkap Rudy.

Menurut Rudy, di tahun 2020 terjadi penurunan angka kemiskinan di Kecamatan Oba Tengah,  dimana pada tahun 2017 s/d 2019  KPM PKH berjumlah 368 KK, sedangkan di tahun 2020 turun menjadi 324 KK. Diharapkan kepada  KPM, agar memanfaatkan bantuan PKH ini sesuai peruntukannya.

“Jangan digunakan untuk membeli beli pulsa telepon atau pulsa data, jangan digunakan untuk beli rokok, jangan digunakan untuk miras, dan jangan digunakan untuk jalan-jalan ke Ternate atau lainya,’’ pesan Rudy.

Sementara itu, Pendamping PKH Kecamatan  Oba Tengah, Muchtar Fadel menjelaskan , PKH ini dikenal sebagai Program Bantuan Tunai Bersyarat berupa kehadiran di fasilitas pendidikan (anak usia sekolah), maupun kehadiran di fasilitas kesehatan (anak balita dan ibu hamil). Kalau tidak hadir di fasilitas pendidikan dan kesehatan selama 3 kali, maka akan diberikan sanksi berupa penundaan penyaluran bantuan bahkan bisa dikembalikan bantuannya kembali ke kas negara.

KPM ini juga diwajibkan mengikuti kegiatan pertemuan peningkatan kemampuan keluarga untuk memperoleh pengetahuan Ekonomi, Pendidikan, Kesehatan dan Kesejahteraan Keluarga yang dilaksanakan oleh Pendamping KPM setiap tahunnya  guna melakukan pendataan ulang untuk melihat kondisi sosial ekonomi serta syarat kepesertaan PKH sehingga Rumah Tangga yang tidak memenuhi persyaratan akan keluar dari program (Lulus), sementara yang masih memenuhi persyaratan akan terus menerima program sesuai jangka waktu yang ditentukan. (mdm/red)