TALIABU-PM.com, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pulau Taliabu, menggugurkan 141 orang peserta Calon Panitia Pengumutan Suara (PPS) di wilayah Pulau Talibu. 

“Dari 473 calon Panitia Pengumutan Suara (PPS) di 71 Desa di wilayah Pulau Taliabu yang mengikuti tes tertulis beberapa waktu lalu, tercatat 332 orang dinyatakan lulus dan 141 lainnya gugur pada tahap seleksi tertulis pekan lalu,” ujar Ketua KPU Pulau Taliabu Arisandi La Isa, Selasa (11/3/2020).

Peserta Calon Anggota PPS untuk Pilkada Taliabu 2020 yang diumumkan gugur pada tahap seleksi tertulis tersebut pada delapan Kecamatan, meliput Kecamatan Taliabu Barat, Taliabu Barat Laut, Kecamatan Lede, Taliabu Utara, Taliabu Timur, Taliabu Timur Selatan, Kecamatan Tabona dan Taliabu Selatan.

Dijelaskan setelah hasil tahapan dari tes tertulis ini, para peserta yang dinyatakan lulus selanjutnya akan mengikuti tahapan tes wawancara sesuai jadwal yang di tentukan KPU. “Para peserta ini nanti diseleksi sampai tiga besar untuk ditetapkan sebagai anggota PPS di 71 Desa yang tersebar pada 8 Kecamatan, di wilayah Pulau Taliabu,” jelasnya.

Dirinya menegaskan, untuk melahirkan penyelenggaran Ad Hoc tingkat bawah yang berintegritas dan taat terhadap asas pelaksanaan pemilui, KPU secara selektif dan profesional dalam melakukan penjaringan calon penyelenggara PPS untuk 71 Desa yang tersebar pada delapan Kecamatan Wilayah setempatsaat ini. “Hasil tes tertulis Calon PPS yang diumumkan beberapa hari lalu, kami menegaskan didalamnya tidak ada titipan, kalaupun itu ada titipan yang coba-coba dimasukkan, secara tegas kami KPU menolak demi Pilkada Taliabu yang berkualitas,” tegasnya. (Cal/red)