TERNATE-PM.com, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Malut sepanjang tahun 2019 telah menangani 33 kasus dari hasil penyelidikan dan penyidikan tindak pidana khusus oleh penyidik.
Data yang dirilis Ditkrimsus, Selasa (7/1/2020) menyebutkan dari 33 kasus yang ditanggani Ditkrimsus  Polda Malut itu terdiri dari 18 kasus dalam tahapan P21, kemudian 4 kasus dalam tahap I, dan 6 kasus telah dihentikan atau SP3 serta 5 kasus masih dalam tahapan sidik.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Malut, Kombes (Pol) Alfis Suhaili mengungkapkan, dari 33 kasus yang ditanggani sepanjang tahun 2019 ini sudah melibihi yang ditargetkan. Sebab, tahun 2019, hanya menargetkan 28 kasus namun nyatanya melebihi kapasitas (lima kasus).
Dia lantas merincikan penyebaran penanganan kasus tersebut oleh masing-masing Kasubdit I,II, III, IV dan V. Kasus yang ditangani itu diantaranya, kasus tindak pidana pelanggaran terhadap undang-undang perbankan, tindak pidana perdagangan, tindak pidana korupsi, tindak pidana tak tertentu dalam hal ini pertambangan illegal logging. Selain itu, pihaknya juga bekerja sama dengan Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sebab ada tindak pidana kejahatan yang melibatkan instansi terkait.

“Kasus yang ditanggani Kasubdit I di bidang industry dan perdagangan (Indag) sebanyak 4 kasus. Dari 4 kasus ini, 3 kasus sudah P21 dan 1 kasus sudah dihentikan atau SP3. Sedangkan untuk kasus yang ditanggani Kasubdit II dibidang fiscal moneter dan devisa (Fismondev) sebanyak 10 kasus. Dari 10 kasus ini, 4 kasus sudah P21 dan 1 kasus dihentikan atau SP3, dan 2 kasus dalam tahap I serta 3 kasus dalam tahapan sidik,” ungkap Alfis kepada wartawan, Selasa (6/1/2020).

Sementara, kasus yang ditanggani Kasubdit III dibidang korupsi (Tipikor) sebanyak 7 kasus. Dari 7 kasus ini, 3 kasus sudah P21, kemudian 2 kasus dihentikan atau SP3, dan 1 kasus dalam tahap I serta1 kasus dengan keterangan baru menerima laporan hasil keuangan Negara dari BPK perwakilan Malut dan untuk kasus yang ditanggani Kasubdit IV dibidang tindak pidana tertentu (Tipider) sebanyak 5 kasus. Dari 5 kasus ini, 4 kasus sudah P21 dan 1 kasus sudah di SP3.

“Kasus yang ditanggani Kasubdit V dibidang tindak ITE sebanyak 7 kasus. Dari 7 kasus ini, ada 4 kasus sudah dalam tahapan P21, dan 1 kasus telah diSP3. Kemudian, 1 kasus dalam tahap I, serta 1 kasus lainnya dalam tahapan sidik,” terangnya.
Lanjut Alfis, dari jumlah kasus yang telah ditangani, sebagian sudah ada progresnya namun untuk kasus korupsi sendiri penyidik berhasil menyalamatkan uang Negara sebesar Rp 6.540.369.280. Sementara, untuk kasus illegal logging penyidik berhasil menyelamatkan uang Negara sebesar Rp516.801.370. “Kami berhasil selamatkan uang Negara sebanyak Rp 6 miliar lebih dari kasus korupsi sepanjang tahun 2019,” ungkapnya.
Menurut Alfis, dari tahapan proses penyelidikan dan penyidikan tindak pidana khusus, tentunya pasti ada hambatan yang sering dialami penyidik, tak lain masih kekurangan Sumber Daya Manusia (SDM) khusuanya perwira di level jabatan yakni Kanit sebagai motor pengendali penyelidikan secara langsung. Selain itu, untuk Kasubdit I, II dan V jumlah alokasi anggaranya masih minim sehingga dalam upaya peningkatan penanganan kasus juga masih terlambat. Selain  itu, masih minimnya sarana dan prasarana yang dimiliki Ditkrimsus, jika dibandingkan dengan situasi geogerafis Provinsi Maluku Utara yang sebagian besar harus ditempuh dengan perjalanan laut terutama jika upaya tahapan penyelidikan di wilayah Kabupaten Kota harus membutuhkan waktu yang matang.

“Walaupun dengan keterbatasan yang ada, namun penyidik tetap bekerja semaksimal mungkin untuk bisa menyelesaikan perkara yang sudah dilaporkan. Yang terpenting untuk upaya peningkatan suatu kejahatan harus bisa kerja sama dari semua komponen. Hal ini akan sangat pengaruh dalam proses penyelesaian suatu perkara yang sedang ditangani,” pungkasnya. (nox/red)