TIDORE-PM.com, Sedikitnya 221 kendaraan dinas baik roda dua maupun roda empat  dilingkup Pemerintah Kota Tidore Kepulauan tahun 2019 ini belum melakukan  pembayaran pajak tahunan. Jumlah ini belum termasuk dengan jumlah kendaran pribadi dan umum lainya.

Kepala Seksi Penagihan Samsat Kota Tidore Kepulauan Emy K Taher ketika dikonfirmasi Posko Malut mengatakan, penunggakan ini masih pada tahun 2019 dengan total 221, terdiri dari 22 kendaraan dinas roda empat dan 199 roda dua.

Dari jumlah itu, total tunggakan secara keseluruhan baik mobil maupun motor  sebesar Rp 129.907.052,-  terdiri dari Pokok Rp 57.254.000,- denda Rp 7.699.276,- dan STNK Rp 64.953.526,- yang belum terbayarkan. ’’Ini baru tunggakan tahun 2019 belum tunggakan tahun sebelumnya,’’ tutur Emy.

Sementara itu, Kepala Bagian Umum Setda Kota Tidore Muhammad Abubakar ketika dikonfirmasi menyampaikan, soal tunggakan pajak saat ini sudah tidak lagi ditangani Bagian umum secara keseluruhan, setelah adanya perubahan nomenklatur sehingga soal data kendaraan dinas menjadi wewenang Bagian Asset.

Untuk pembayaran pajak kendaraan Dinas seluruhnya menjadi tanggungjawab masing-masing instansi, yang telah dianggarkan, untuk kendaraan Dinas Roda empat itu masuk dalam penggaran satuan kerja sedangkan untuk roda dua menjadi tanggungaan pemakai. (mdm/red)