TERNATE-PM.com, Pengadilan Agama (PA) Soasio Kota Tidore Kepulauan, menjalin kerjasama dengan LPP RRI Tenate, terkait pemanggilan terhadap pihak termohon/tergugat yang tidak jelas atau tidak diketahui keberadaan di wilayah Republik Indonesia.

Kerjasama tersebut tertuang dalam Memorandum of Understanding (MoU) PA Sosio No:W29-A2/183/HM.01.1/I/2021, dan RRI Ternate No: 24/RRI-TTE/2021, tentang Kerjasama Dalam Masalah Pemanggilan Pihak Tergugat/Termohon yang Tidak Diketahui Alamatnya. MoU ini ditandatangani pada Rabu (27/1/2021) pagi di Kantor RRI Ternate

Dalam penandatanganan itu, Pengadilan Agama Sosaio oleh Wakil Ketua Zahra Hanafi, S.H.I.,MH., dan RRI Ternate oleh Kepala LPP RRI Ir. Ikman Posumah, M.Si.

Zahra mengatakan, dalam Pasal 27 ayat (1) Peraturan Pemerintah No.9 Tahun 1975, disebutkan bahwa pemanggilan terhadap para pihak termohon/tergugat yang tidak jelas atau tidak diketahui keberadaannya dapat dilakukan melalui surat kabar atau mass media.

“PA Soasio memilih LPP RRI sebagai media massa karena RRI merupakan lembaga penyiaran tertua dan terkenal. Juga terpercaya di masyarakat, jangkauannya sampai ke daerah pelosok atau terpencil di wilayah Maluku Utara,”ungkap Zahra.

Sementara, Ikman bersyukur dengan perjanjian operasional siaran antara RRI dan PA Soasio. “Ini langkah baik di awal tahun 2021. Dulu tidak ada penandatanganan MoU, sekarang harus ada untuk pemeriksaan,”ujarnya.

Dia juga mengaku perjanjian ini sangat penting dilakukan sebagai salah satu penguatan kelembagaan.

“Di berbagai organisasi hal ini bisa menaikkan status, jadi ini sangat diperlukan,”katanya.

“Kini dengan PA Soasio. Mudah-mudahan ke depan semakin banyak lagi kerjasama semacam ini. Semua ini untuk masyarakat termasuk PA ini (Soasio),” harap Ikman sembari menambahkan, ke depan kerjasama siaran ini bisa diperluas lagi untuk disiarkan. (ra/red)