MOROTAI-PM.com, Sedikitnya 37 warga asal Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) dikabarkan telah diamankan dan dikarantina oleh tim Satgas Covid 19 Kabupaten Morotai.

Karantina terhadap puluhan warga asal Jailolo itu lantaran saat masuk ke Morotai dengan menggunakan jalur ilegal. Akibatnya, puluhan orang itu langsung diamankan untuk dilakukan proses karantina di sejumlah penginapan. Berdasarkan data yang dikantongi media ini, Senin (13/4/2020), warga Halbar itu masuk ke Morotai dengan mencarter 1 unit speed boath dari salah satu desa yang ada di Tobelo, Kabupaten Halut menuju Morotai. Mereka berangkat pada hari Minggu sekitar pukul 02 dini hari dan tiba di Morotai sekitar pukul 05.00 WIT, di tanjung Dehegila.

Kedatangan puluhan orang itu dengan maksud menjadi pekerja jembatan di Desa Cio, Kecamatan Morselbar. Setelah mengetahui adanya masyarakat yang masuk tanpa melalui jalur yang ditentukan oleh pemerintah dan tim satgas, pada pagi harinya tim satgas langsung bereaksi cepat menuju Cio untuk mengamankan para pekerja tersebut. Saat di TKP mereka langsung didata dan dibawa ke kabupaten, langsung dikarantina oleh tim satgas di sejumlah penginapan dan hotel.

“Dorang ada sekitar 30 orang, jadi dorang masuk subuh di tanjung. Saat itu mobil juga sudah siap angkut mereka ke Cio. Paginya langsung dijemput tim satgas dan sekarang sudah dikarantina samua,”kata salah satu petugas pengamanan yang berjaga di penginapan kepada media ini kemarin.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Bidang (Kabid) Trantip Satpol PP Pulau Morotai Luter Djaguna.  Menurut Luter, warga yang masuk tanpa pemberitahuan kepada pemerintah setempat atau tim satgas akan diproses sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku.

“Selanjutnya dari 37 orang tersebut dikarantina 7-14 hari tergantung tim medis, diperketat dan kalau yang kabur dan atau mengindari proses kesehatan maka sesuai UU No 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan pasal 93 dapat dipidana,” tegasnya.(Ota/red)