WEDA-pm.com, Aktivitas perusahaan tambang secara ilegal di Pulau Gebe sejauh ini belum mendapat respon dari lembaga pengawas dalam hal ini Inspektur Pgertambangan, Pemerintah Kabupaten dan Anggota DRPD Halmahera Tengah.

Perusahaan tambang yang beroperasi sudah melewati batas wilayah konsesi seperti di Desa Tacepi di Kecamatan Gebe kembali disoroti berbagai pihak. Salah satunya Praktisi Hukum, Agus Salim R Tampilang.

Agus tidak hanya mempertanyakan sikap Pemerintah Kabupaten dan DPRD Halmahera Tengah yang seolah bungkam membiarkan perusahaan mengeksploitasi Pulau Gebe secara ilegal. Tetapi, ia juga menyoal peran Inspektur Pertambangan dalam pembinaan dan pengawasan terhadap tambang-tambang di Maluku Utara.

Menurut Agus, banyak perusahaan beroperasi secara ilegal disebabkan pengawasan terhadap aktivitas tambang tidak maksimal.

Tidak hanya aktivitas ilegal di Desa Tacepi yang diduga dikendalikan LSM Paguyuban dengan menggunakan alat dari PT Mineral Trobos (MT) tanpa ada tindakan, Agus juga menyangkan 5,3 ton biji nikel yang dibawa kabur dari Maluku Utara tanpa sepengehatuan Inspektur Pertambangan.

“Sebaiknya inspektur tambang di Malut segera dibubarkan saja, karena tidak berguna,“ kata Agus dengan nada kesal saat dihubungi Jumat 21 Juli 2023 kemarin.

Sudah jelas di dalam Undang undang Minerba nomor 3 tahun 2020 tentang Minerba pasal 141 yang menjelaskan bahwa Inspektur Tambang mengawasi atau memiliki tugas sangat kursial dalam pengawasan pertambangan.

“Kenapa tambang ilegal dan pencurian hasil tambang yang di ekspor secara ilegal itu tidak terdeteksi inspektur tambang. Ada apa dengan inspektor tambang ini,” tanya Agus.

Sementara, terkait aktivitas tambang di Desa Tacepi, Agus sangat menduga oknum pejabat dan anggota DPRD ikut membeking perusahaan tersebut.

“Kan ini ada tambang ilegal kenapa tidak buka suara, padahal tugas mereka mengawasi seluruh wilayah hukum Pemda Halteng. Terutama para anggota dewan yang juga ikut tutup mulut. Ini sebenarnya ada apa,” tanya Agus.

Sebelumnya, beberpa wakut jurnalis media ini sudah berupaya mendapat keterangan dari instansi terkait dalam hal ini Dinal Lungkungan Hidup Halteng, namun belum bersambut. Sampai berita ini naik tayang, poskomalut.com berupaya mendapat keterangan dari Inspektur Tambang Maluku Utara.