poskomalut, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Pulau Morotai menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada 660 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Senin (20/10/2025).
Penyerahan SK secara simbolik oleh Sekda Morotai, Muhammad Umar Ali di halaman kantor bupati.
Penyerahan menjadi hari kebahagiaan tersendiri bagi PPPK, lantaran hampir setahun menunggu penyerahan SK.
Sebelum penyerahan, Sekda membacakan sambutan bupati. Sekda menegaskan bahwa SK yang diterima bukan sekadar formalitas, melainkan awal dari pengabdian dan tanggung jawab baru sebagai aparatur pemerintah.
“Hari ini bukan hanya tentang menerima SK, tetapi merupakan awal dari pengabdian dan tanggung jawab baru sebagai aparatur pemerintah,” tegasnya.
Dirinya mengingatkan bahwa PPPK terikat ketat pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Karena itu, setiap pegawai wajib menjaga kedisiplinan, menaati kode etik, serta melaksanakan tugas dengan profesionalisme dan integritas tinggi.
“Pelanggaran terhadap ketentuan disiplin dapat dikenakan sanksi sesuai tingkat kesalahannya, mulai dari peringatan tertulis, penundaan perpanjangan kontrak, hingga pemutusan perjanjian kerja. Oleh karena itu, kedisiplinan dan tanggung jawab menjadi dasar utama dalam menjalankan amanah ini,” terangnya.
Ia menambahkan ditengah efisiensi anggaran, pihaknya optimis seluruh PPPK Pulau Morotai akan mampu bekerja dengan semangat kebersamaan, profesionalisme, dan integritas tinggi demi mewujudkan pemerintahan yang bersih serta berorientasi pada pelayanan masyarakat.

Tinggalkan Balasan