SOFIFI-PM.com, Pemerintah Kabupaten/Kota di Maluku Utara (Malut) harus lebih maksimal dalam pelayanan perekaman KTP elektornik, terutama delapan kabupaten kota, yakni Kota Ternate, Tidore Kepulauan (Tikep), Halmahera Utara (Halut), Halmahera Timur (Haltim), Halmahera Barat (Halbar), Halmahera Selatan (Halsel), Kepulauan Sula (kepsul) dan Pulau Taliabu. Pasalnya, pada September 2020 mendatang, akan digelar pemilihan kepala daerah (pilkada).
Dinas Kependudukan dan Cacatan Sipil (Dukcapil) Provinsi Maluku Utara (Malut) mencatat, sebanyak 72.915 warga Malut belum melakukan perekaman KTP elektronik, dari wajib KTP 899.353 orang.
Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) pada Dukcapil Provinsi Malut Iksan menyebutkan jumlah 72.915 warga yang belum melakukan perekaman KTP el tersebut tersebar di 10 kabupaten kota. Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) wajib KTP el sebanyak 96.315 yang sudah perekaman 92.410 sedangkan yang belum perekaman 3.905 orang.
Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) wajib KTP 35.405, sudah perekaman 34.936, yang belum melakukan perekaman 469. Kabupaten Halmahera Utara (Halut) wajib KTP 131.896, yang sudah perekaman 122,687 dan belum perekaman 9,209 orang.
Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) wajib KTP -el 171.279, yang sudah perekaman 139.740 sedangkan belum perekaman 31,539 orang. Kabupaten Kepulauan Sula wajib KTP -el berjumlah 76.225 sudah perekaman 71.810 dan belum perekaman 4.415 orang. Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) wajib KTP -el 69.750 sudah perekaman 66.239 dan belum perekaman 3.511 orang.
Kabupaten Pulau Mortai wajib KTP 47.668 sudah perekaman 46.597 dan belum perekaman 1.071 orang. Kota Ternate wajib KTP 153.399 yang sudah perekaman 141.414 dan belum perekaman 11.985 orang.
Kota Tidore Kepulauan (Tikep) wajib KTP 80.454 sudah perekaman 74.940, sedangkan belum perekaman 5.514. Dengan demikian maka wajib KTP di Malut 899.353 yang sudah perekaman 826.438 dan yang belum perekaman 72.915 orang atau 92 persen.
Iksan menjelaskan, berdasarkan edaran Mendagri nomor :47113/6153 bahwa Penggunaan Blanko KTP-el diprioritaskan untuk empat hal yakni pertama, Mencetak Print Ready Record (PRR), Mencetak akibat perubahan elemen data, ketiga, Mengganti yang hilang rusak akibat bencana. dan keempat Mengganti yang hilang atau rusak akibat bukan akibat bencana. “Penggunaan blangko diprioritaskan mendesak perekaman baru, maka rusak atau hilang pergantian data elemen diterbitkan Surat Keterangan (Suket). (iel/red)
Tinggalkan Balasan