TOBELO-PM.com, Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Halmahera Utara (Halut), September 2020 nanti. Ada Sembilan ribu warga Halut terancam tidak bisa menyalurkan hak politik di kontestasi Pilkada. Pasalnya, para ribuan warga kategori wajib pilih yang tersebari di tiga Kecamatan di Halut ini belum melakukan perekaman e-KTP.
“Sebanyak Sembilan ribu warga wajib pilih belum melakukan perekaman e-KTP,” ungkap Kadis Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Halut, Hernefer Tjandua saat ditemui Pokso Malut di ruang kerjanya, Kamis (6/02/2020).
Hernefer menyebutkan, sembilan ribu warga Halut yang belum perekaman e-KTP ini tersebar di Kecamatan Loloda Utara, Kao Teluk dan Tobelo. Belum dilakukan perekaman e-KTP, lantara ketiga Kecamatan ini ada beberapa kendala. Akibatnya dari 132 ribu warga wajib pilih yang tersebar di tiga kecamatan ini, baru 123 ribu yang melakukan perekaman.
“Ketiga kecamatan ini paling terbanyak belum melakukan perekaman e-KTP bagi warga wajip pilih,” sebutnya.
Untuk Kecamatan Kao Teluk, masalahnya adalah dimana warga yang sebelumnya masuk di Halmahera Barat, ketika mendapat bantuan di Halut mereka ikut pindah ke Halut, tetapi ketika ada bantuan di Halbar mereka kembali pindah ke Halbar. Akibatnya, ada sebagian besar warga tidak melakukan perekaman e-KTP. Sementara Kecamatan Tobelo, warga yang sudah tinggal lama di luar daerah kemudian pindah ke Tobelo. Kecamatan Loloda Utara terhambat Jaringan, sehingga sebagian warga hanya melakukan perekaman di kantor Dukcapil.
“Atas permasalahan ini, kami akan targetkan sebelum bulan Juni, perekaman dilakukan secara door to door ke lapangan, untuk menargetkan sebelum Juni suda harus 80 persen,” terangnya.
Sementara Komisioner KPU Devisi Data, Ircham Puni mengatakan, data yang dibeberkan Dukcapil ini, maka pihak KPU akan melakukan kordinasi ulang ke Dukcapil guna memastikan warga yang belum melakukan perekaman e-KTP ini di Kecamatan mana saja.
“Kami akan membantu pihak Dukcapil untuk mensosialisasikan warga yang belum perekaman itu, dengan menjelaskan UU Nomor 10 Tahun 2016, dan PKPU tahun 2019, tentang syarat menggunakan hak pilih,” ungkapnya.
Ia meminta Dukcapil, agar turun menjemput bola, guna memperpendek rentang kendali sehingga mempercepat proses perekaman E KTP di kecamatan yang suda teridentifikasi belum melakukan perekaman.
“Kami minta Dukcapil mengidentifikasi kecamatan mana saja yang warganya belum melakukan perekaman, agar kami membantu untuk melakukan sosialisasi UU nomor 10 dan PKPU tentang syarat penggunaan hak pilih menggunakan e-KTP dan Surat Keterangan (Suket) dari Dukcapil. Kecamatan yang suda teridentifikasi, tugas kita KPU melindungi hak pilih masyarakat. Untuk itu, kami juga akan berperan aktif agar warga melakukan perekaman, kami berharap semua warga bisa memiliki hak pilih pada Pilkada nanti,” ujarnya. (mar/red)
Tinggalkan Balasan