SOFIFI-PM.com, Pemprov Malut meminta PT Angkutan Sungai Danau Penyeberangan (ASDP) Ferry Cabang Ternate tidak berlakukan tarif baru penumpang Ferry lintas kabupaten/kota, sebelum dikeluarkan peraturan gubernur.

Rencana Kenaikan tarif angkutan penyeberangan lintas antara Kabupaten/Kota dalam Provinsi Maluku Utara diantaranya: Bastiong-Rom untuk penumpang 27 %-43 % dan kendaraan Golongan I-IX dari 18 % – 155 %. Bastiong Sidangoli (penumpang 30 %-124 %, Kendaraan Golongan I-IX 159 % – 380 %), Bastiong-Sofifi (Penumpang 37 % – 125 %, Kemdaraan golongan I-IX 166 % – 400%)Tobelo-Daruba (penumpang 21 % – 114 %, kendaraan golongan I-IX 138 % -308 %) Tobelo-Subaim (penumpang 24 % – 127 %, kendaraan gol I-IX 130 % – 364 %). Moti-Makian (Penumpang 22% – 137 %, Kendaraan golongan I-IX 176% – 267%). Obi-Sanan  (Penumpang 19 % – 116%, Kendaraan golongan I-IX 158% – 317 %). Mangole-Bobong (Penumpang 19% – 114 %, Kendaraan Golongan I-IX 136 % – 292 %). Bastiong-Gita (Penumpang -77 % – 11 %, Kendaraan golongan I-IX 37 % – 116 %).

Sekertaris Daerah Provinsi Malut Samsuddin A Kadir saat dikonfirmasi awak media mengaku kenaikan tarif angkutan Ferry berdasarkan Permenhub, dan pihak Ferry telah mengajukan ke Gubernur Malut untuke ditetapkan melalui Pergub.”memang tarif Ferry setiap tiga tahun perbaharui, dan tarife baru ini sudah ada Permenhub, jadi nanti Pemprov kaji dulu usulan tersebut, untuk itu kami minta tarif baru ini jangan dulu diberlakukan sebelum pergub diterbitkan,”katanya.

Samsudin mengaku kenaikan Tarif angkutan Ferry ini bukan disebabkan karena Pandemi Covid-19 sehingga terjadi pengurangan penumpang, namun memang sudah menjadi kebijakan dimana setiap tiga tahun dilakukan penyesuaian tarif.”penyesuain tarif ferry bertepatan dengan Pandemi Covid-19 sehingga punya persepsi lain, padahal memang kebijakan setiap tiga tahun tarif Ferry dilakukan penyesuaian,”katanya.

Namun lanjut Samsuddin mengiat kenaikan tarif ini situasi Pandemi Covid-19, sehingga Pemprov akan mengkaji usulan kenaikan tarif ini.”kami akan kaji dulu dulu, untuk itu sebelum ada pergub,tarif Ferry belum bisae dinaikkan,”katanya.

Sementara anggota Deprov Malut Sahril Taher mendesak pada Pemprov Malut agate tidak menerbitkan pergub terkait dengan kenaikan tarif ferry di tengah Pandemi Covid-19. ”Saya minta pada Pemprov agar memberikan perhatian serius terhadap rencana kenaikan tarif Ferry di Provinsi Malut ini, karena kenaikan ditengah Pandemi Covid-19 maka perlu dipertimbangkan,” harapnya.

Ia juga menyarankan bila ini berlakukan, maka Pemprov Malut mensubsidikan sehingga tidak membebani masyarakat dengan tarif baru tersebut. ”Pemprov Subsidikan saja, jangan membuat rakyat menderita ditengah Pandemi Covid-19 ini,” tegasnya. (iel/red)