TERNATE-PM.com, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Maluku Utara (Malut) hadiri rapat koordinasi dan sosialisasi tentang Implementasi Keadilan Restoratif bagi Pelaku Dewasa di Muara Hotel, Senin (28/03/2022).

Kegiatan ini dihadiri langsung Kakanwil Kemenkumham Malut, M.Adnan dan didampingi Kepala Divisi Administrasi Andi Basmal, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Lili, Kepala Divisi Keimigrasian, Sandi Andaryadi, Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak, Pujo Harianto, serta tamu undangan penegak hukum di Maluku Utara baik itu dari pihak kepolisian, kejaksaan dan pengadilan.

Kakanwil, M.Adnan dalam sambutanya menyampaikan, bahwa sistem penghukuman yang sebelumnya menitikberatkan pada pendekatan retributif dan restitutif melalui mekanisme pembalasan dan ganti rugi, kini telah beralih pada sistem penghukuman yang lebih humanis, yaitu melalui pendekatan keadilan restoratif.

“Salah satu penyebab perubahan paradigma ini dikarenakan pendekatan retributif maupun restitutif tidak terbukti efektif dalam memperbaiki pelaku pelanggar hukum. Pendekatan tersebut juga tidak mampu menjawab rasa keadilan serta tidak mampu memperbaiki hubungan yang disharmonis antara pelaku, korban, maupun masyarakat akibat terjadinya suatu perbuatan pidana,” ungkap M. Adnan.

Sementara itu, penghentian proses hukum melalui penerapan keadilan restoratif dikhawatirkan kurang memberikan rasa tanggung jawab bagi pelaku atas perbuatan salah yang telah dilakukan.

“Oleh karena itu, untuk mencegah anggapan ini, perlu adanya proses terpadu sejak awal kemunculan inisatif penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif, proses perdamaian, hingga perlu adanya pengawasan dan pembimbing pasca penghentian porses dengan berdasarkan keadilan restorative,” ujar M.Adnan.

Lanjutnya, untuk membangun kepercayaan yang lebih dari masyarakat dan sebagai mekanisme check and balances proses restoratif sebaiknya dilakukan dengan pendekatan multi sektoral yakni dengan kehadiran pembimbing kemasyarakatan untuk memberikan pertimbangan pra pelaksanaan proses perdamaian.

“Hingga adanya pembimbingan dan supervisi pasca terjadi kesepakatan dan penghentian proses dengan berdasarkan keadilan restoratif,” ucapnya.

Kegiatan tersebut kemudian dilanjutkan diskusi panel dengan narasumber dan tamu undangan yang hadir untuk mendalami dan membahas tentang penerapan keadilan restoratif dan alternatif pemindanaan bagi pelaku dewasa.