TERNATE-pm.com, Inspektorat Kota Ternate sejauh ini masih bungkam terkait hasil audit dugaan kerugian daerah di Perusahaan Air Minum (PAM) Ake Gaale.

Kepala Inspektorat Kota Ternate, Rohani P Mahli di berbagai kesempatan dimintai keterangan ihwal hasil audit yang tak kunjung disampaikan ke penyidik memilih tidak berkomentar.

Terbaru, Rohani dicegat awak media saat mengahdiri acara penanaman 732 pohon cingkeh dan pala di Benteng Orange, Kota Ternate, Maluku Utara, Selasa 12 Desember kemarin masih tidak bersedia diwawancarai.

Ia lantas mempersilahkan awak media datang ke kantornya esok hari (hari ini) Rabu, 13 Desember untuk sesi wawancara.

Jurnalis media ini kemudian menyambangi kantor Inspekotorat di Kelurahan Jati, Ternate Selatan, namun Rohani tidak dapat dijumpai.

“Ibu inspektur ada (lagi) kaluar (keluar), belum bale ni (balik). Tara (tidak) tau (tahu) balik jam berapa,” ungkap salah satu staf yang ditemui di lobi penerimaan tamu.

Sikap Inpektorat yang tidak terbuka ke publik mengenai hasil audit kemudian menuai sorotan tajam dari praktisi hukum, Agus R Tampilang.

Agus kepada poskomalut.com mengatakan, Inspekotrat ikut menghambat pengusutan dugaan kasus korupsi di PAM Ake Gaale.

Menurutnya, lembaga audit internal pemerintah itu seharusnya dengan segera menyampaikan hasil temuan mereka ke penyidik, sehingga kasus yang ditangani Polres Ternate status hukumnya menjadi terang.

“Kalau hasil dan tidak ada kerugian daerah, ya disampaikan. Hasil audit kan diminta penyidik untuk pengembangan kasus ini. Jangan terlalu penakut,” ungkap Agus.

Ia lantas menyebut, jika Rohani selalu menutup ruang keterbukaan informasi, publik bisa menilai miring kinerja Inspektorat.

“Coba terbukalah. Inspektorat itu kan lembaga publik. Jangan ditanya media selalu diam,” cetusnya.

Agus pun menilai dugaan praktek korupsi di PAM Ake Gaale bermuara pada Peraturan Wali (Perwaki) yang mengatur besaran gaji dan tunjangan dewas dan direksi perusahaan umum daerah itu.

Pengacara kondang itu mengutarakan, Perwali tersebut berdampak pada pendapatan dan pengeluaran tidak seimbang, dapat dilihat dari hasil audit Inspektorat.

Dirinya menyampaikan, jika penyidik menilai Perwali tersebut menjadi dasar dari kasus tersebut, maka Wali Kota Ternate, M Tauhdi Soleman harus dimintai keterangan. Karena selain itu, wali kota juga sebagai Kuasa Pengguna Modal (KPM) PAM Ake Gaale.

“Meskipun di dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 54 tahun 2007 tentang Badan Usaha Daerah, salah satu klausunya menyebutkan bahwa KPM tidak bertanggung jawab atas kerugian Perusahaan Umum Daerah (Perusda),” ujarnya.