TERNATE-pm.com, Praktisi Hukum, Agus R Tampilang menyoroti dugaan tindak pidana korupsi di Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Maluku Utara (Malut) dan Kemenag Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel).
Informasi dugaan penyalahgunaan uang negara itu sebelumnya disampaikan Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau LPP-Tipikor Malut lewat unjuk rasa di depan kantor Kejati pada Senin, 20 November 2023 lalu.
Agus berpendapat, LPP-Tipikor Malut segera menyampaikan laporan resmi disertai bukti awal untuk dijadikan bukti awal bagi penyidik kejaksaan.
“Kenapa saya katakan segera membuat laporan supaya apa yang diduga korupsi di Kemenag bisa menjadi dasar untuk diusut,”kata Agus di Ternate, Kamis (28/12/2023).
Ia menyampaikan, jika laporan dugaan pungli sudah dilaporkan, penyidik lembaga Adhiyaksa itu harus segera mengambil langkah hukum.
“Siapan yang membuat laporan itu adalah hak setiap warga negara, mudah-mudahan laporan itu bisa ada petunjuk dan petunjuk itu menjadi dasar buat penyidik,” timpalnya.
Diketahui, dalam aksi itu, LPP-Tipikor Malut menyampaikan indikasi tindak pidana korupsi atas Alokasi Dana Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) di Kemenag Malut tahun anggaran 2022-2023. Selain itu, pengadaan mobiler di KUA Kecamatan Bacan Barat dan KUA Kecamatan Pulau Joronga, Kabupaten Halsel tahun anggaran 2022 diduga fiktif.
Selanjutnya, ada dugaan pemotongan Alokasi Dana Tunjangan Kinerja (Tukin) Guru dan Pegawai pada Kantor Kemenag Kabupaten Halsel, diduga dilakukan Kepala Kemenag dan Bendahara dengan nilai rata-rata Rp500 ribu sampai Rp2 juta.
“Dengan demikian, LPP-Tipikor mendesak Kejati Malut segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Kasubag Ortala dan Hukum Kanwil Agama Malut inisial SG,” ungkap Zainal Ilyas dalam orasnya dikutip dari berita sebelumnya, Senin, 20 November 2023 lalu.
Lanjutnya, LPP-Tipikor juga mendesak Kejati Malut segera panggil periksa Staft Kanwil Kemenag Malut inisial LA atas dugaan korupsi pengadaan mobiler pada KUA Kecamatan Bacan Barat dan KUA Kecamatan Pulau Joronga, Kabupaten Halsel tahun anggaran 2022.
“Selain itu, LPP-Tipikor juga mendesak Kejati Malut segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap SH sebagai Bendahara Kemenag Halsel terkait dugaan dan indikasi pemotongan Alokasi Dana Tunjangan Kinerja (TUKIN) Guru dan Pegawai pada Kantor Kemenag Kabupaten Halsel,” pinta Zainal.




Tinggalkan Balasan