poskomalut, Plt Ketua DPD PAN Kota Ternate, RA terbukti selingkuh dengan wanita lain.

Perselingkuhan anggota DPRD Kota Ternate itu  dibuktikan dengan gugatan cerai istri sahnya, HAI dan putusan Pengadilan Agama (PA) Ternate nomor 10/Pdt.G/2025/PA.Tte.

Pengadilan Agama (PA) Ternate menerima gugatan cerai dari istrinya (Penggugat) pada 07 Januari 2025, dilanjutkan tahapan sidang hingga putusan.

Putusan tersebut juga menerangkan beberapa poin keterangan saksi. Di antaranya, puncak perselisihan dan pertengkaran antara Penggugat danTergugat terjadi pada 2024 disebabkan, karena RA berselingkuh.

“Bahwa Penggugat dan Tergugat sudah pisah tempat tinggal sejak tahun 2024, kira-kira sampai sekarang sudah sekitar 1 tahun. Bahwa yang meninggalkan tempat tinggal bersama yakni

Penggugat,” bunyi putusan tersebut.

Poin berikutnya, selama pisah antara Penggugat dan Tergugat sudah tidak ada komonikasi. RA sudah tidak pernah memberikan nafkah kepada istri sahnya.

Saksi juga menyatakan bahwa Tergugat merupakan Anggota DPRD Kota Ternate. Penggugat dan Tergugat sudah pernah diupayakan untuk

dirukunkan oleh pihak keluarga, namun tidak berhasil.

Dalam putusan itu juga menyatakan bahwa penyebab kemelut rumah tangga RA dan istrinya, karena Tergugat berselingkuh dengan perempuan lain bernama SYP, merupakan Bendahara DPD PAN Ternate.

Dengan demikian, Majelis Hakim memutuskan,  mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek, menjatuhkan talak satu ba’in sughra Tergugat (tergugat) terhadap Penggugat. Juga menetapkan Penggugat sebagai pemegang hak asuh atas anak.

Selanjutnya, menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat nafkah iddah sejumlah Rp45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah) dan membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp384.000,00 (tiga ratus delapan puluh empat ribu rupiah).

Tindakan RA menambah catatan buruk perilaku wakil rakyat di Kota Ternate. Di mana pada periode sebelumnya, kasus serupa terjadi dan berujung pada pemecatan dari anggota DPRD.

Jurnalis media ini sudah mengonfirmasi kepada HAI, namun urung direspon hingga berita ini dipublis.

Mag Fir
Editor