poskomalut, Posisi Ketua Komite Olahraga Nasional (KONI) Provinsi Maluku Utara, Djasman Abubakar sedang digoyang.

Bukan pihak luar, tapi puluhan cabang olahraga yang mengklaim sebagai anggota KONI Provinsi Maluku Utara berkeinginan agar Djasman Abubakar menanggalkan jabatannya.

Lewat Forum Bersama Pimpinan Cabang Olahraga Provinsi Maluku Utara dan KONI kabupaten/kota, mereka menyatakan sikap mosi tidak percaya kepada Djasman Abubakar.

Inisiator forum tersebut, Mansur Sangadji menyatakan, 27 anggota yang terdiri dari 24 cabang olah raga dan tiga KONI kabupaten Halmahera Timur, Halmahera Barat dan Halmahera Utara sepakat menginginkan Djasman undur diri.

Menurut Mansur desakan mereka punya dasar yang  kuat. Di mana ada 11 poin permasalahan yang menjadi penyebab roda organisasi KONI Maluku Utara tidak efektif dijalankan.

“Tuntutan kami jelas ya, meminta ketua umum KONI mundur dari jabatannya. Kedua kami meminta KONI Pusat segera menunjuk pelaksana tugas untuk melaksanakan musyawarah olahraga luar biasa KONI Maluku Utara,” ujarnya saat jumpa pers di Ternate, Senin (14/72025).

Lebih lanjut Mansur menyampaikan, di antara 11 poin masalah yang dirangkum, yang paling utama yakni prestasi olahraga.

Ia menilai, salam kepimpinan Djasman Abubakar, prestasi olahraga Maluku Utara mengalami kemunduran.

“Lihat saja peringkat di PON beberapa waktu lalu, posisi kita buncit. Artinya pengelolaan pengembangan pembinaan olahraga berprestasi itu tidak jalan sama sekali,” katanya.

Mansur juga menyinggung tiga pelanggaran mekanisme organisasi yang dilakukan KONI Provinsi Maluku Utara.

Yakni pergantian Ketua KONI Kota Ternate, M Ghifari Bopeng yang cacat prosedur (tidak sesuai AD/ART). Kedua, tidak dilantiknya Edi Langkara sebagai Ketua KONI Halteng. KONI Maluku Utara justeru melantik Ikram Sangadji sebagai Ketua KONI Halteng.

Berikutnya, KONI Halmahera Selatan. Semua mekanisme organisasi sudah untuk musyawarah luar biasa sudah dijalankan. Namun, saat pengusulan SK, KONI Maluku Utara menganulir hasil musyawarah tersebut dengan alasan tidak ada persetujuan bupati dan wakil bupati.

“Padahal AD/ART KONI kan tidak perlu ada rekomendasi bupati. Kalau ada dinamika, ya KONI provinsi harus merumuskan solusinya. Bukan mengambil kebijakan yang bertentangan dengan aturan organisasi,” cetusnya lagi.

Mag Fir
Editor