poskomalut, Forum Bersama Pimpinan Cabang Olahraga Provinsi Maluku Utara dan Komite Olahraga Nasional Indonesia atau KONI kabupaten/kota, mereka menyatakan sikap mosi tidak percaya kepada Djasman Abubakar.
Inisiator forum tersebut, Mansur Sangadji menyatakan, 27 anggota yang terdiri dari 24 cabang olah raga dan tiga KONI kabupaten Halmahera Timur, Halmahera Barat dan Halmahera Utara sepakat menginginkan Djasman undur diri.
Menurut Mansur desakan mereka punya dasar yang kuat. Di mana ada 11 poin permasalahan yang menjadi penyebab roda organisasi KONI Maluku Utara tidak efektif dijalankan.
Adapun, pernyataan sikap bersama dan mosi tidak percaya terhadap Ketua Umum KONI Maluku Utara Saudara Djasman Abubakar:
1. Sejak kepemimpinan Ketua Umum KONI Maluku Utara Saudara Djasman Abubakar, prestasi olahraga di Maluku Utara pada semua cabor minim prestasi terutama pada PON XXI 2024 Aceh – Sumut.
2. Anggaran pengelolaan, pembinaan dan pengembangan olahraga prestasi tidak ada sama sekali terhadap cabor.
3. Kebijakan organisasi sangatlah diskriminatif terhadap cabang olahraga, lebih memberi perhatian pada cabang olahraga tertentu.
4. Membuat kebijakan organisasi di internal KONI yang mengorbankan beberapa pimpinan KONI di kab/kota : Pemberhentian KONI Kota Ternate beberapa waktu lalu menyalahi AD/ART, Ketua KONI Kab. Halmahera Tengah telah terpilih Ed Langkara tak dilantik, tiba-tiba dilakukan Musyawaran lagi dan Ikram M. Sangadji terpilih dan telah dilantik. Juga pembatalan musyawarah KONI Kab. Halsel padahal tahapan dan mekanisme organisasinya telah terpenuhi, pembatalan, disebabkan karena tidak adanya rekomendasi bupati, padahal rekomendasi bukan syarat wajib yang diatur dalam AD/ART dan PO KONI, ketiga keputusan ini cacat secara organisatoris.
5. Lemahnya koordinasi Ketua Umum KONI dengan pemerintah daerah menyebabkan semua kepentingan cabor lainnya menjadi instan tentunya sangat berpengarun pada peningkatan prestasi olahraga.
6. Anggaran keikutsertaan cabor yang telah ditetapkan Ketua Umum KONI pada Pra PON 2023 sampai dibuatnya surat sikap bersama ini belum diselesaikan, sementara anggaran untuk Utang Pra PON 2023 telah dicairkan pemerintah daerah, tapi belum direalisasikan pembayaran utang ke beberapa cabor.
7. Membatalkan secara sepihak lukasi PORPROV di Morotai yang telah diputuskan dalam Rakerda KONI beberapa waktu lalu, mestinya jika ada perubahan harus dilakukan pembatalan melalui Rakerda lagi bukan keputusan sepihak dan subyektif Ketua Umum KONI Malut.
8. Saudara Ketua Umum KONI dan Kabid Binpres KONI Malut menjelang PON 2024 lebih memilih ke Thailand dan Malaysia dari pada menyiapkan mekanisme pengambilan keputusan bersama cabor dalam mempersiapkan kepentingan cabor menyambut PON 2024 Aceh-Sumut.
9. Selama kepemimpinan Ketua Umum KONI Malut memasuki Tahun ke-3 hanya sekali melakukan Rakerda KONI padahal hal isyarat AD/ART KONI minimal Rakerda dilakukan setahun sekali.
10. Agenda pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional Beladiri yang disampaikan oleh KONI Pusat berdasarkan Surat KONI Pusat nomor : 477/BPP/VI/2025 tertanggal 04 Juni 2025 tentang PON BELADIRI, tidak direspon dan ditindaklanjuti oleh Ketua Umum KONI Maluku Utara kepada cabor terkait
11. Lemahnya koordinasi Ketua Umum KONI Maluku Utara kepada pemerintah daerah menyebabkan pemberian anggaran hibah pada 2025 ini dalam merespon beberapa agenda olahraga daerah dan nasional belum diberikan oleh Pemerintah Daerah Maluku Utara.
Bahwa berdasarkan perihal surat dimaksud dengan berbagai permasalahan tersebut, kata Mansur, mereka; 27 Anggota KONI Maluku Utara telah memenuhi 2/3 dari 41 Anggota yang aktif menyampaikan tuntutan sebagai; Ketua Umum KONI Maluku Utara Djasman Abubakar segera mengundurkan diri dari jabatannya.
Apabila tidak ditindaklanjuti Ketua Umum KONI Maluku Utara, maka kami akan melaksanakan Musyawarah Olahraga Provinsi Luar Biasa (MUSORPROVLUB) KΟΝΙ Maluku Utara dengan meminta persetujuan KONI Pusat.
“Atau, meminta kepada Ketua Umum KONI Pusat Letnan Jenderal TNI (Purn) Marciano Norman agar menunjukkan carateker Ketua KONI Maluku Utara guna dapat mempersiapkan pelaksanaan MUSORPROVLUB KONI Maluku Utara dalam waktu yang tidak terlalu lama,” tukas Mansur.


Tinggalkan Balasan