poskomalut, PT Karya Wijaya membantah tuduhan tak miliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) maupun jaminan reklamasi pasca tambang.
Pihak perusahaan menegaskan bahwa seluruh proses administrasi perizinan dan kewajiban telah dipenuhi sesuai aturan pemerintah.
Humas PT Karya Wijaya, Arifin, dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi poskomalut.com pada Selasa (16/9/2025) mengatakan, kabar informasi yang beredar di publik tidak sesuai dengan fakta lapangan.
Ia menegaskan, dokumen IPPKH sebagai dasar legalitas penggunaan kawasan hutan dalam kegiatan operasional nikel sudah dimiliki PT KW dan sah secara hukum.
Selain itu, PT KW juga memastikan penempatan dana jaminan reklamasi dan pasca tambang dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dana tersebut ditempatkan untuk kepentingan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara oleh pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Mekanisme ini mengacu pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 1827k Tahun 2018.
“Jadi apa yang dituduhkan itu tidak benar. Yang pasti semua urusan administrasi sudah dituntaskan pihak perusahaan,” tegas Arifin.
Lebih lanjut, Arifin memaparkan beberapa poin penting sebagai klarifikasi.
Pertama, kata Dia dokumen IPPKH perusahaan sudah dinyatakan lengkap dan sah.
“Kedua, pemeriksaan yang dilakukan oleh tiga tim gabungan Satgas, yakni Gakum Minerba ESDM, Kehutanan, Kejaksaan, serta Lingkungan Hidup tidak menemukan adanya pelanggaran baik dari sisi administrasi maupun teknis di lapangan,” katanya.
Berikutnya kata Arifin, PT Karya Wijaya dinilai tertib dalam proses perizinan dan selalu berkoordinasi dengan instansi terkait.
“Keempat, jaminan reklamasi (jamrek) perusahaan telah resmi terdaftar dan dinyatakan clear,” bebernya.
Dengan pemenuhan kewajiban tersebut, PT KW menegaskan komitmennya untuk menjalankan kegiatan pertambangan secara bertanggung jawab dan sesuai regulasi yang berlaku.
Perusahaan juga menyatakan siap diawasi lembaga berwenang demi memastikan tata kelola pertambangan yang transparan dan berkelanjutan.
Diketahui, keterangan Arifin berbeda saat dikonfirmasi jurnalis poskomalut pada 10 September 2025.
Seperti diberitakan poskomalut.com sebelumnya Arifin mengaku tidak tahu menahu terkait izin PT KW.
“Terkait dengan PT KW yang melangkahi regulasi itu saya tidak tahu. Dan, soal IUP PT Karya Wijaya juga saya tidak tahu juga,” jawab Arifin.


Tinggalkan Balasan