poskomalut, Tim Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimum) meminta keterangan tujuh saksi ihwal penyelidikan izin C di Kabupaten Morotai.

Pemeriksaan dibenarkan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Maluku Utara, Kombes Pol Edy Wahyu Susilo melalui Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Maluku Utara, Kompol Agus Supriadi saat dikonfirmasi poskomalut di Ternate, Rabu (15/10/2025).

Tujuh saksi tersebut diperiksa tim penyidik Subdit IV Tindak Pidana Tertentu Ditreskrimsus Polda Maluku Utara.

“Masih dalam proses dan terdapat tujuh orang saksi yang sudah dimintai keterangan. Jadi kita masih dalami izinnya,” kata Kompol Agus.

Disentil pernyataan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek penahan tebing, Darmawan soal pekerjaan di Sangowo dan Cio sudah bisa dilanjutkan atas perintah Polda, Kompol Agus membantah.

“Nanti kami cek. Sementara masih proses dan dari Polda tidak pernah perintah jalan,” tegasnya.

Kompol Agus menuturkan bahwa, proyek tersebut masih berjalan. Namun, tambangnya sudah berhenti.

“Kalau proyek mereka masih jalan, tambangnya sudag berhenti,” tuturnya mengakhiri.

Seperti diberitakan sebelumnya, penyelidikan dilakukan lantaran galian material oleh beberapa kontraktor yang mengerjakan proyek penahan tebing atau talud cacat hukum, karena tidak didukung dengan syarat administrasi yang legal.

Berdasarkan data yang dikantongi media ini, sejumlah proyek tebing yang diduga kuat bermasalah dengan galian C yakni pekerjaan tebing Desa Sangowo, Desa Cio, Desa Mandiri dan proyek tebing Desa Joubela.

Sementara, PPK proyek penahan tebing, Darmawan mengaku dirinya juga diperiksa di Polda Malut terkait l izin galian C dan Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB).

“Iya saya diperiksa di Polda kemarin,” singkatnya, Selasa, 14 Oktober 2025.