poskomalut, Unjuk rasa Front Anti Korupsi (FAK) Maluku Utara meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara memeriksa Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud), Abubakar Abdullah.

Keterangan mantan Sekertaris Dewan (Sekwan) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku Utara itu dinilai sangat penting dalam pengusutan kasus dugaan korupsi tunjangan para wakil rakyat.

Isto, salah satu orator menyampaikan, dalam permintaan keterangan terhadap pihak yang dianggap penting dalam kasus ini, ada kesan standar ganda.

Sebab, pihak Kejati diketahui sudah memeriksa beberepa pejabat, namun Abubakar Abdul sebagai mantan Sekwan DPRD Malut tak kunjung diperiksa.

Ia menagih komitmen lumbaga Adhyaksa itu dalam memberantas praktik rasuah di Maluku Utara. Tentunya, menggiring Abubakar Abdullah ke meja penyidik sangat diharuskan.

“Bahkan Bendahara Sekertariat DPRD Maluku Utara juga sudah dimintai keterangan. Namun yang anehnya mantan Sekwan DPRD, Abubakar Abdullah belum dipanggil untuk diperiksa,” ujar Isto, Senin, (3/11/2025).

Beberapa pejabat dimaksud kata dia, bekas Ketua DPRD Malut, Kuntu Daud dan Ketua DPRD Maluku Utara, Ikbal Ruray sudah diperiksa tim penyelidik beberapa waktu lalu.

“Untuk itu kami meminta kepada Kejati segera periksa memanggil Abubakar Abdullah. Sebegai Sekwan saat itu, Abubakar pasti mengetahui alur pengelolaan tunjungan para angora DPRD,”tandasnya.

Diketahui, Kejati Maluku Utara mengendus dugaan praktik korpsi tunjangan operasional dan rumah tangga anggota DPRD periode 2019-2024 senilai Rp60 juta perbulan.

Mag Fir
Editor