poskomalut, Ada pemandangan tak biasa terjadi di tengah sorotan publik terhadap mangkraknya proyek pembangunan Rumah Sakit Pratama (RSP) Halmahera Barat.

Tim jurnalis Posko Grup yang hendak mengonfirmasi kontraktor/pekerja proyek RSP Halbar, tanpa sengaja berpapasan dengan seorang oknum pejabat Kejaksaan Tinggi Maluku Utara berinisial SS di bilangan Kelurahan Stadion, Kecamatan Kota Ternate Tengah.

Oknum jaksa berseragam lengkap itu datang di kediaman kontraktor berinisial FT, tepat pukul 15.59 WIT, menggunakan mobil Inova Silrver.

Ia masuk ke dalam rumah yang juga tersedia sebuah gerai handphone. Sekitar 10 menit oknum jaksa ini berada di dalam rumah.

Ia kemudian meninggalkan rumah milik oknum kontraktor sekitar pukul 16.05 WIT, seraya membawa sebuah bingkisan putih dan tas bertulisakan Samsung.

Tim jurnalis Posko Grup kemudian bergegas menuju Kantor Kejati Malut, menemui oknum jaksa tersebut. Di Kantor Kejati Malut, oknum pejabat jaksa ini mengaku datang di kediaman oknum kontraktor untuk mengambil handphone yang diservice.

Bahkan ia kemudian menawarkan diri memfasilitasi jurnalis untuk menemui oknum kontraktor tersebut.

Menganggapi hal ini praktisi hukum Agus R. Tampilang SH., menyesalkan ulah oknum pejabat jaksa tersebut.

Menurutnya, perilaku oknum pejabat lembaga Adhyaksa itu sudah melanggar kode etik kejaksaan.

Sebab, dalam kode etik tersebut dengan tegas melarang oknum kejaksaan menemui setiap orang yang berperkara.

Apalagi, oknum kontraktor diketahui sebagai orang dekat Joni (Koko) Laos, pengusaha yang mengerjakan proyek pembangunan RSP Halbar yang mangkrak.     

Agus pun mendesak AsistenPengawasan (Aswas) Kejati Maluku Utara, segera memeriksa oknum pejabat jaksa yang datang bertemu pihak kontraktor di luar konteks kedinasan.

Ia menduga ulah oknum pejabat jaksa ini berpengaruh pada otoritas Kejaksaan Tinggi dalam mengambil langkah penyelidikan perkara tersebut, sehingga Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus), Fajar Haryowimbuko, mengatakan pihaknya dapat mengambil langkah hukum terkait dugaan korupsi anggaran pembangunan RSP Halbar jika ada laporan resmi.

Hal tersebut, kata Agus, merupakan pernyataan konyol karena seolah Bidang Intelejen Kejati Malut, sudah tidak berfungsi, sehingga tidak bisa melakukan puldata dan Pulbaket.

Jaksa beralasan menunggu laporan, padahal berbagai berita media bisa dijadikan dasar untuk memproses hukum terhadap anggaran proyek RS Pratama Halbar.

“Kenapa sampai saat ini tidak ditindaklanjuti. Jadi tidak bisa  menyalahkan jika publik menilai kehadiran oknum jaksa di rumah kontraktor yang mengerjakan proyek RS Pratama Halbar, diduga mendapat arahan tertentu sehingga kasus RSP Halbar tidak mungkin diproses hukum,” kesal Agus.

Seperti diberitakan sebelumnya, proyek pembangunan RS Pratama Halbar, dikerjakan pengusaha Joni (Koko) Laos melalui PT Mayagi Mandala Putra, menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024 senilai Rp42.946.393.870.61.

Pihak perusahaan diberi waktu pekerjaan selama 280 hari kalender, terhitung sejak 25 Maret 2024 dengan Nomor kontrak:440/02/DAK-KES/TENDER/III/2024.

Mag Fir
Editor