poskomalut, Kejaksaan Tinggi Maluku Utara (Malut), memastikan tindakan penyelidikan terhadap proyek pembangunan Rumah Sakit (RSP) Pratama Halmahera Barat, setelah mendapat desakan dari praktisi sekaligus pakar hukum keuangan negara Dr. Hendra Karianga SH.,MH.,

Kepada jurnalis Posko Grup Senin, Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Malut, Richard Sinaga mengungkapkan, pihaknya tidak mengabaikan desakan warga terkait mangkraknya proyek RSP Halbar.

Menumpuknya kasus yang saat ini tengah ditangani menjadi kendala kasus tersebut belum dilakukan penyelidikan.

Ia membenarkan  kasus dugaan korupsi anggaran proyek RSP Halbar, bukan delik aduan sehingga dapat dilakukan penyelidikan tanpa menunggu laporan resmi. Namun, menyampaikan laporan resmi justru jauh lebih baik.

“Alangkah baiknya itu semua disampaikan melalui laporan resmi,” kata Richard Sinaga, seraya mengimbau semua pihak mendukung penyidik jaksa dalam upaya penegakan hukum tindak pidana korupsi.

Diketahui, proyek pembangunan RSP Halbar, dikerjakan oleh PT Mayagi Mandala Putra, menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024 senilai Rp 42.946.393.870.61.

PT Mayagi Mandala Putra, merupakan perusahaan dalam lingkaran keluarga Gubernur Malut, Sherly Tjoanda Laos.

Semula RSP Halbar sesuai perencanaan awal oleh Kementrian Kesehatan (Kemenkes) RI berlokasi di Desa Janu, Kecamatan Loloda. Lokasi RSP kemudian dipindahkan ke Desa Soang Sungi, Kecamatan Ibu atas usulan Bupati Halbar James Uang.

Bupati mengusulkan perpindahan lokasi berdasarkan surat Nomor: 645.3/47/2024(25 Maret 2024), nota dinas Nomor:PR.01.01/D.12/0731/2024(29 April 2024).

Hasil verifikasi Kemenkes RI menyatakan, lokasi baru yang diusulkan Bupati James tidak memenuhi ketentuan teknis.

Masih terkait proyek pembangunan RSP Halbar, pihak rekanan sudah mendangkan alat kesehatan (ALKES) senilai Rp 13 miliar, namun akhirnya tidak dapat digunakan karena mangkraknya proyek tersebut. Alkes tersebut kemudian disimpan di sebuah rumah milik warga.

Mag Fir
Editor