poskomalut, Tiga agen travel polisikan Direktur Utama PT Beterevel Indonesia Perkasa, berinisial N alias Nurlaili.

Nurlaili dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku Utara oleh Sukmawati, Dian Hanafi dan Irma.

Laporan ketiga agen tersebut tertuang dalam laporan polisi pertama dengan nomor : STPL/7/1/2026/SPKT Polda Malut pelapor atas nama Nur Dianah Hanafi.

Sementara laporan kedua tertuang dalam laporan nomor :STPL/8/1/2026/SPKT Polda Malut pelapor atas nama Sukmawati dan laporan ketiga tertuang dalam laporan polisi nomor : LP/B/1/I/2026/SPKT Polda Malut pelapor atas nama Ade Faisal Dama.

“Benar laporan sudah kami masukan ke Ditreskrimum Polda Maluku Utara,” kata Mursid  Ar Rahman kuasa hukum tiga pelapor saat jumpa pers di Ternate, Selasa (13/1/2026).

Mursid menyatakan, laporan terhadap Direktur PT Baterevel Indonesia Perkasa ini atas dugaan penipuan dan penggelapan serta dugaan pelanggaran pasal 122 dan 123 UU nomor 8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan umroh.

“Jadi laporan itu ada tiga laporan polisi dari masing-masing pelapor,” bebernya.

Mursid menjelaskan, laporan setelah tiga orang pelapor dituding atas dugaan penipuan dan penggelapan dana.

Tuduhan tersebut lanjut kuasa hukum, tidak sesuai fakta. Sebab semua bukti-bukti pelapor sudah dikantongi.

“Semua bukti-bukti ada dan apa yang dituduhkan tidak sesuai fakta,” tegasnya.

“Harapan kami setelah laporan yang sudah kami masukan tadi bisa diproses sesuai ketentuan yang ada,” sambungnya.

Terpisah, Direktur Utama PT Beterevel Indonesia Perkasa, Nurlaili melalui penasihat hukumnya mengaku siap menghadapi laporan tersebut.

“Kami tetap siap untuk menghadapi laporan terhadap klien kami,” kata M. Bahtiar Husni.

Dia mengaku siap untuk membuktikan tuduhan balik terhadap ketiga agen tersebut dengan bukti-bukti yang ada.

“Klien kami siap untuk hadapi laporan tersebut,” bebernya.

Sementara, Kabid Humas Polda Maluku Utara Kombes Pol Wahyu Istanto Bram saat dikonfirmasi membenarkan laporan tersebut.

“Benar laporan sudah masuk saat ini sedang ditelan laporannya,” katanya.

Kabid Humas mengaku, laporan tersebut atas dugaan penipuan dan penggelapan.

Ia menyebut, setelah menerima laporan, penyidik akan mendalami apakah benar ada peristiwa pidana sebagaimana dilaporkan pelapor ataukah tidak.

“Untuk hasilnya akan diberitahukan kemudian,” pungkasnya.

Mag Fir
Editor