poskomalut, Di tengah tantangan fisikal daerah, Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), memastikan pemenuhan hak-hak Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sekretaris Daerah Halmahera Timur, Ricky Chairul Richfat, mengatakan kondisi keuangan daerah masih cukup sehat untuk memenuhi kewajiban belanja pegawai. Bahkan, selain gaji dan tunjangan, pemerintah daerah juga mengalokasikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi P3K penuh waktu.
“Di beberapa daerah masih ada yang kesulitan memenuhi belanja pegawai, termasuk pembayaran gaji ke-13 dan ke-14. Di Halmahera Timur, selain gaji, TPP bagi P3K penuh waktu juga tetap dibayarkan,” kata Ricky, Rabu (10/6/2026).
Ia menjelaskan, berdasarkan ketentuan yang berlaku, TPP tidak diberikan kepada PPPK paruh waktu, karena status tersebut belum masuk dalam kategori ASN organik sebagaimana diatur dalam regulasi kepegawaian.
Terkait penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), Ricky mengatakan posisi fiskal Halmahera Timur masih berada dalam koridor yang aman. Saat ini, porsi belanja pegawai daerah tercatat sekitar 27 persen dari APBD atau masih di bawah batas maksimal 30 persen yang ditetapkan undang-undang.
Menurut dia, ruang fiskal yang masih tersedia tersebut memungkinkan pemerintah daerah membuka formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk memenuhi kebutuhan birokrasi. Kondisi ini, kata Ricky, berbeda dengan sejumlah daerah lain di Maluku Utara yang belanja pegawainya telah melampaui ambang batas yang ditetapkan.
Ricky juga menyoroti perubahan kebijakan penganggaran dari pemerintah pusat. Jika pada 2025 gaji PPPK masih diakomodasi melalui Dana Alokasi Umum (DAU), maka mulai 2026 anggaran tersebut tidak lagi dialokasikan melalui skema yang sama.
Meski kemampuan fiskal daerah masih memadai, Pemda Haltim berharap pemerintah pusat dapat meninjau kembali kebijakan tersebut, agar sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ASN yang menempatkan PNS dan PPPK sebagai bagian dari ASN.
“Menurut kami akan lebih proporsional apabila gaji pokok PPPK tetap ditanggung pemerintah pusat melalui DAU. Sementara pemerintah daerah fokus pada pemberian TPP,” ujar Ricky.
Sebagai informasi, UU HKPD akan diterapkan secara penuh pada 2027 setelah melalui masa transisi selama lima tahun sejak disahkan pada 2022.
Untuk menjaga kesehatan APBD, Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur secara berkala mengikuti evaluasi dan pendampingan setiap tiga bulan bersama Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan.
Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, struktur dan postur APBD Halmahera Timur dinilai dalam kondisi baik serta dinyatakan siap menghadapi penerapan penuh UU HKPD pada 2027 mendatang.



Tinggalkan Balasan