poskomalut, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara mulai melakukan penyelidikan terhadap proyek pembangunan jalan usaha tani milik Dinas Pertanian (Distan) Provinsi Maluku Utara.
Proyek yang berlokasi di Desa Galala, Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan itu tidak mencantumkan nilai atau anggaran proyek pada papan informasi.
Berdasarkan penelusuran di lapangan, volume pekerjaan mencapai 3 kilometer. Proyek tersebut bersumber dari APBD Provinsi Maluku Utara dengan masa pelaksanaan 223 hari kalender, terhitung mulai 29 Mei 2026.
Papan informasi proyek hanya mencantumkan: Dinas Pertanian Provinsi Maluku Utara, swakelola pembangunan jalan usaha tani TA 2026, Kota Tidore Kepulauan, lokasi Desa Galala, volume 3 km, sumber dana APBD Provinsi Maluku Utara, pelaksanaan 29 Mei 2026, waktu 223 Hari Kalender.
Pelaksana Tugas Direktur Reserse Kriminal Khusus (Plt. Dirreskrimsus) Polda Malut, AKBP Agus Setiawan menyatakan, pihaknya telah melakukan penyelidikan terhadap proyek tersebut.
“Kami lidik dan akan menerjunkan tim ke lapangan untuk memeriksa,” kata AKBP Agus saat dikonfirmasi awak media, Rabu (5/8/2026).
AKBP Agus memastikan, pihaknya akan memanggil pihak-pihak yang berkaitan dengan pekerjaan milik Dinas Pertanian Provinsi Maluku Utara.
“Nanti kita cek dan akan panggil mereka,” tegas mantan Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Maluku Utara itu.
Dikerjakan Secara Swakelola
Sebelumnya, Mafril selaku pengawas proyek milik Distan Maluku Utara sekaligus penyedia mengaku material yang digunakan berasal dari galian C setempat.
“Kami hanya suplai material. Pekerjaan itu dari dinas, karena kami hanya suplai material,” kata Mafril.
Ia menyebut material diambil dari galian C yang tidak jauh dari lokasi proyek.
“Di dekat proyek jalan tani. Untuk penggalian tersebut dari penyedia material dan saya dari pengawas,” katanya.
Mafril menyebut proyek itu dikerjakan CV Dilara secara swakelola oleh dinas tanpa melalui proses tender.
“Itu swakelola dari dinas, karena kami dari E-Katalog,” ujarnya.
Soal izin galian, Mafril menyebut sudah ada izin dari desa dan telah membayar retribusi.
“Soal izin galian, kita sudah izin dari desa dan membayar retribusi dari desa. Pembayarannya per rit. Soal harga kita belum sampaikan ke Kepala Desa, soalnya di Galala belum selesai karena masih ada lanjutan,” pungkasnya.




Tinggalkan Balasan