poskomalut, Pergantian pucuk pimpinan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara membawa harapan baru bagi penuntasan sejumlah perkara yang masih bergulir di meja penyidik.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Reinhard Habonaran Nainggolan, diminta tidak sekadar melanjutkan proses penyelidikan dan penyidikan ditinggalkan pejabat sebelumnya, tetapi memastikan perkara-perkara tersebut memiliki kejelasan hukum.
Praktisi hukum Maluku Utara, Hairun Rizal, menyebut banyaknya perkara masih ditangani Subdit Tipikor, Subdit Tipidter maupun unit lainnya menjadi pekerjaan rumah (PR) bagi Dirreskrimsus yang baru.
“Ini menjadi PR beliau untuk segera melakukan penuntasan perkara yang sedang dalam proses penyelidikan,” kata Hairun Rizal kepada awak media, Rabu (23/9/2026).
Menurut Rizal, penumpukan perkara harus menjadi alarm bagi pimpinan baru Ditreskrimsus agar segera mengevaluasi seluruh kasus yang masih berada di meja penyidik.
Sebab, kata dia, perkara yang berlarut-larut tanpa kepastian berpotensi menimbulkan kekecewaan publik terhadap proses penegakan hukum.
“Kalau misalnya perkara tersebut hanya di meja penyidik, maka menjadi kekecewaan sendiri bagi publik Maluku Utara,” ujarnya.
Ia berharap kepemimpinan baru Ditreskrimsus mampu bekerja lebih profesional dan responsif dalam memberikan kepastian terhadap perkara-perkara yang masih berproses.
“Kita berharap dengan adanya Dirreskrimsus baru ini jauh lebih profesional serta jauh lebih tanggap untuk menyelesaikan perkara yang ada,” sambungnya.
Rizal menilai, penuntasan perkara bukan semata-mata soal menetapkan seseorang sebagai tersangka atau membawa perkara ke pengadilan.
Lebih dari itu, proses hukum harus memberikan kepastian, baik kepada pihak yang diperiksa maupun kepada masyarakat yang menunggu kejelasan atas suatu perkara.
“Perkara yang menjadi tunggakan tersebut hanya soal kepastian dan keadilan hukum. Karena perkara masih di meja penyidik, maka secara otomatis kepastian hukum ini, baik terhadap orang yang telah diperiksa maupun masyarakat, menjadi pertanyaan,” jelasnya.
Ia menambahkan, pihak yang diperiksa dalam sebuah perkara juga memiliki hak untuk memperoleh kepastian atas status hukumnya.
“Rasa keadilan ini pada orang yang diduga melakukan tindak pidana. Karena mereka tidak diproses, maka hak hukumnya terabaikan,” katanya.
Meski demikian, Rizal menyambut baik kehadiran Kombes Pol. Reinhard Habonaran Nainggolan sebagai Dirreskrimsus Polda Maluku Utara yang baru.
“Sebagai praktisi hukum, kita menyambut baik kedatangan Dirreskrimsus baru dan memberikan apresiasi,” pungkasnya.
Sejumlah perkara yang sebelumnya ditangani jajaran Ditreskrimsus Polda Maluku Utara dan masih menjadi sorotan publik di antaranya:
Subdit Tipikor:
- Dugaan korupsi perjalanan dinas (perjadin) DPRD Kota Ternate.
- Dugaan korupsi senilai Rp2,8 miliar di BPKAD Pulau Morotai yang menyeret nama Suryani Antarani.
- Dugaan penyalahgunaan anggaran bantuan sosial pada Bagian Kesra Setda Kota Ternate senilai Rp1,7 miliar.
- Dugaan penyimpangan proyek pembangunan embung di Kelurahan Tafraka, Kecamatan Pulau Hiri, Kota Ternate, yang bersumber dari APBN 2024 senilai Rp13,5 miliar.
- Dugaan penyimpangan Pajak Penerangan Jalan Umum (PPJU) di Kota Ternate.
- Dugaan korupsi pemotongan Dana Desa (DD) Kabupaten Pulau Taliabu tahun anggaran 2017.
- Dugaan penyimpangan proyek pembangunan jalan usaha tani milik Dinas Pertanian Provinsi Maluku Utara.
Subdit Tipidter:
- Dugaan penggunaan material izin C untuk pekerjaan tebing di Desa Sangowo, Desa Cio, Desa Mandiri dan proyek tebing Desa Joubela, Kabupaten Pulau Morotai.
- Penyelidikan aktivitas pembangunan bendungan raksasa di kawasan industri nikel Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan.
- Dugaan aktivitas pertambangan batuan atau galian C tanpa izin di wilayah Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan.
- Aktivitas dua lokasi galian C di Kelurahan Tobololo, Kecamatan Ternate Barat, Kota Ternate.
- Penyelidikan proyek Sabo Dam di Kelurahan Sasa, Rua, Kota Ternate, Desa Asmiro, Lololoda, Halmahera Utara milik Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku Utara,


Tinggalkan Balasan