poskomalut, Proyek pembangunan Rumah Sakit Pratama Halmahera Barat rupanya belum masuk radar penyelidikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara.

Proyek pembangunan RS Pratama Halbar itu dikerjakan pengusaha Joni (Koko) Laos melalui PT Mayagi Mandala Putra, menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024 senilai Rp42.946.393.870.61 tersebut diduga mangkrak.

Kepala Kejati Maluku Utara, Roberthus Melchisedek Tacoy mengaku belum mengetahui mangkraknya pembangunan RS Pratama Halbar.

“Sampai sekarang belum ada belum ada surat perintah untuk itu ya. Yang sekarang itu kita fokus yang Disperindag yang sudah tetapkan tersangka kemarin,” kata Roberthus dikonfirmasi awak media di kantor Kejati Maluku Utara, pada Selasa (3/11/2026).

Ia menegaskan fokus Kejati Maluku Utara perkara dugaan korupsi di Disperindag Maluku Utara, Dana Hiba KONI dan tunjangan DPRD Maluku Utara.

“Fokus kita sekarang, Disperindag, KONI dan DPRD, karena apa namanya tim terbatas terus harus fokus ke penuntasan tiga itu,” tegas Kajati.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku Utara, Jendra Firdaus juga mengaku belum menerima laporan masalah mangkraknya RS Pratama Halbar.

“Nah ini saya belum denger Nanti tanya dulu sama orang lama ya,” kata Jendra dikonfirmasi pada 27 Oktober 2026 lewat via pesan WhatsApp.

Mag Fir
Editor