MOROTAI-PM.com, Pemerintah Daerah (Pemda) Pulau Morotai mempersilahkan kepada pada pedagang kaki lima untuk berjualan di lokasi Water Fron City (WFC) yang terletak di samping taman kota Daruba. Hanya saja, jualan itu harus dilakukan pada malam hari saja. Sedangkan siang hari tidak diperbolehkan.”silahkan masyarakat berjualan di WFC, diatas trotoar tapi hanya untuk malam hari, tapi syaratnya harus bersih tidak boleh kotor,” kata Kepala Bappeda Pulau Morotai Abjan Sofyan, kepada wartawan, Kamis (24/10/2019).

Menurutnya, Pemda Morotai mengijinkan para penjual di lokasi tersebut karena memang tujuan dari pembangunan WFC itu adalah untuk kepentingan masyarakat.”itu juga dalam rangka menopang pendapatan masyarakat, lokasi itu kendaran roda empat dan dua dilarang masuk ke wilayah tersebut, karena kawasan ini diperuntukan untuk berolahraga dan aktivitas pejalan kaki yang bersifat positif,”kata Abjan. 

Abjan meminta para pedagang yang berkeinginan berjualan dilokasi WFT agar peralatan yang disediakan untuk berjualan dibuat serapi mungkin. “Misalnya gerobak, meja dan kursi yang disediakan untuk berjualan dihias agar enak dipandang mata, “katanya.

Lanjut Abjan, para pedagang yang berjualan dilokasi itu, untuk sementara tidak dipungut biaya seperpun.”Jualan dulu, nanti kedepan jika sudah memungkinkan barulah ditagih retribusinya, sekarang ini kita mau bangun tembok agar tidak terlihat kumuh, jangan buang sampah sembarangan karena dalam agama juga bilang soal kebersihan,” katanya. (ota/red)

Artikel ini sudah diterbitkan di SKH Posko Malut, edisi Jumat, 24 Oktober 2019, dengan judul ‘Abjan: Masyarakat Bisa Jualan di Lokasi WFC’