TERNATE-PM.com, Kepala Kantor Jasa Raharja Cabang Kota Ternate, Aceng Widayat mengatakan para pengendara roda empat dan roda dua hanya di wajibkan membayar denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) pokok dan denda tahun berjalan, dalam program gratis bayar pajak kendaraan roda empat dan roda dua sesuai agenda rangkain ulang tahun Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Malut).
“Jadi para pengendara/pemilik kendaraan jika saat ini membayar pajak kendaraan mulai pada 12 Oktober-12 Desember nanti, itu hanya dikenakan bayar denda pokok sama tahun berjalan,”kata Kepala Kantor Jasa Raharja Kota Ternate Aceng Widayat, kepada Posko Malut Akhir pekan kemarin
Menurut Aceng, yang dikenkan gratis pembayaran denda saat ini untuk pemilik kendaraan adalah tahun ini dan denda tahun lalu itu bebas. Sehingga itu agenda ini bertujuan untuk mengurangi tunggakan pajak yang menunggak, kerena pihaknya tetap sama dengan Samsat dan Dinas Pendapat memakai singel data.”Jadi kita, Bappeda dan Samsat itu tetap informasi terlapor rincian para penunggak pajak dan belum membayar seperti BPKB dan SWDKLLJ,” ujarnya
Lanjutnya, pembayaran SWKDLLJ, sesuai dengan mengutip peraturan menteri keuangan, karena denda tahun berjalan tetap dikenakan untuk bayar. Tetap kali ini yang dibayar hanya pokoknya yang lain tetap bebas. (sam/red)
Artikel ini sudah diterbitkan di SKH Posko Malut, edisi Senin 28 Oktober 2019, dengan judul ‘Aceng: Pengendara Wajib Bayar Denda Pokok’
Tinggalkan Balasan