TERNATE-pm.com, Kepala Dinas Olahraga (Kadispora) Provinsi Maluku Utara (Malut), Saifudin Juba mengungkap peran mantan gubernur Abdul Gani Kasuba (AGK) begitu kuat dalam urusan proyek.
Ini diungkapkan Saifuddin saat dihadirkan dalam sidang pemeriksaan saksi kasus dugaan suap proyek dan perizinan tambang dengan Terdakwa Muhaimin Syarif di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Ternate, Kamis (31/10/2024).
Saat masih menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Malut, Saifuddin mengaku ada intervensi dari AGK untuk mengiyakan pekerjaan proyek diberikan kepada Muhaimin Syarif alias Ucu.
Disebutkan, pada 2022, AGK perintahkan setiap proyek melekat di Dinas PUPR diberikan kepada orang-orang dekatnya.
“Seperti proyek di Halmahera Utara, diberikan kepada Kristian Wisan, Pulau Taliabu dikerjakan Terdakwa Ucu dan beberapa nama lainnya,” ungkap saksi menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI.
Setelah proyek dikerjakan orang-orang yang diperintahkan tersebut, AGK mendapatkan fee sebesar 10-15 persen yang harus diberikan.
“Fee itu bersumber dari paket proyek yang diperintahkan itu,” akunya.
Diterangkan, proyek yang dikerjakan Terdakwa sepengetahuan Saifuddin, sebanyak dua item di Kabupaten Pulau Taliabu. Yakni proyek reguler jalan Kawalo Waikoka pada 2022 dengan anggaran Rp30 miliar. Proyek multiyers di 2023 dengan anggaran Rp38 miliar.
“Kalau tidak salah proyek reguler dikerjakan oleh CV Minarti. Sementara multiyers dikerjakan salah satu PT milik Ucu, saya lupa nama PT itu,” bebernya.
JPU KPK, Andri Lesmana lalu menanyakan dua paket proyek yang dikerjakan perusahaan Terdakwa apakah mengikuti proses lelang sesuai prosedur atau tidak.
Saifudin mengaku, untuk proyek reguler CV Minarti sesuai prosedur dan menang saat lelang. Sementara, proyek multiyers yang dikerjakan PT milik Ucu awalannya tidak menang lelang.
Saat itu pemenang lelangnya PT Bio milik Rian. Perushaan milik Ucu berada di posisi ke dua. Hanya setelah AGK mendapatkan informasi bahwa perusahaan milik Ucu kalah dalam lelang, diperintahkan untuk review atau refisi kembali.
“Jadi setelah direvisi PT milik Ucu menang dan mengerjakan proyek multiyers tersebut,” tukas Saifuddin.
Tinggalkan Balasan