poskomalut, Akademisi Unipas Morotai, Amrin Sibua menyoroti potensi kopra sektor baru yang perlu digarap Pemda Morotai untuk menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Menurut Amrin, Morotai memiliki banyak potensi komoditas sangat menjanjikan, memerlukan dasar hukum yang kuat dalam mengatur pajak dan retribusi daerah . Termasuk potensi komoditas strategis seperti kopra.
Dalam pandangannya, dasar hukum yang digunakan Pemda Morotai untuk mengatur pajak dan retribusi komoditas kopra bisa berupa Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Bupati (Perbup).
Amrin menyarankan Pemda dan DPRD Morotai perlu memikirkan untuk membuat regulasi yang mengatur pajak dan retribusi kopra yang memiliki potensi signifikan sebagai sumber PAD Morotai.
“Penarikan pajak dan rektibusi kopra ini sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang kemudian diperbarui dan disesuaikan melalui UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD),” terangnya.
Ia kembali menjelaskan bahwa mengapa pengaturan regulasi tersebut menjadi penting, karena aktivitas penjualan kopra yang besar selama ini belum memberikan kontribusi terhadap PAD Morotai.
Padahal, potensinya cukup melimpah tetapi realisasi penerimaan retribusi belum dimaksimalkan dengan baik.
“Jika penerapan retribusi kopra dikelola dengan baik akan meningkatkan kemandirian fiskal yang bisa mengurangi ketergantungan daerah pada dana transfer pemerintah pusat yang saat ini menjadi kendala tersendiri akibat kebijakan pempus terkait efisiensi anggaran pada berbagai sektor,” jelas kepada poskomalut, Rabu (24/12/2025).
Selain itu kata Amrin, penerimaan retribusi kopra juga dapat dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas layanan publik (pendidikan, kesehatan), dan pengembangan sektor ekonomi daerah lainnya.
Pengurus Pemuda Muhammadiyah Morotai itu kemudian mengkalkulasikan secara umum “Jika dalam sebulan pengangkutan kopra sebanyak 150 kontainer, dengan kapasitas 1 kontainer seberat 15.000 kg. Misalnya pemda menetapkan retribusi Rp300 rupiah dalam 1 kg kopra, maka pendapatan daerah dalam sebulan sebesar Rp675.000.000. Dalam satu tahun mencapai Rp8.100.000.000. Itupun hanya diperoleh dari 1 item komoditas”.
Di sisi lain, berdasarkan keterangan pelaku usaha kepada media ini, dalam sebulan penjualan kopra melalui kapal barang dalam mencapai 130 sampai 150 ton.
“Kemarin pemuatan dalam sebulan itu 130 ton, ada sampai 150 ton, itu di luar dari hitungan yang dijual ke Tobelo melalui kapal feri dan Bitung, cukup besar hasil kopra yang dijual keluar,” ungkap pengusaha itu.

Tinggalkan Balasan