TERNATE-PM.com Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Ternate akan mengesahkan Tata Tertib DPRD baru. Ketua DPRD Kota Ternate Muhajirin Bailusy, membenarkan dan menjadi keharusan adanya Tatib baru, dan mengatur mekanisme pergantian kepala daerah apabila ada kekosongan jabatan.

Muhajirin menambahkan, saat ini masih menggunakan tatib lama karena tatib yang baru belum disahkan. “Saat ini sudah rampung dibahas ada pasal-pasal yang diperbarui baik ditambah maupun dihilangkan tetapi akan ada perbaruan,” ujarnya, Senin ( 30/12/2019) saat ditemui di kantor DPRD.

Yang dimaksud dalam tatib ini seputar pengisian kekosongan jabatan kepala daerah maupun Wakil kepala daerah, kalau tidak diatur maka sama kejadian dengan Halmahera Selatan (Halsel) dulu pernah terjadi seperti Muhammad Kasuba menjabat sebagai Bupati tanpa wakilnya.

Lanjutnya, begitu juga di Halmahera Timur (Haltim), mereka tidak tahu cara pemilihannya dan mekanisme, sehingga mengakibatkan kekerlambatan. “Ini buka soal suka atau tidak suka terhadap seseorang tapi itu tidak di atur Tatib,”tandasnya. (Cr02/red)