TERNATE-PM.com, Mahasiswa asal Kepulauan Sula (Kepsul), Senin (7/10/2019) menggelar aksi di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Malut dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut. Massa aksi yang menamakan diri Aliansi Mahasiswa Kepulauan Sula, tiba di Polda Malut sekitar pukul 12.00 WIT, menggunakan truk mobil dilengkapi dengan sound system, serta spanduk yang bertuliskan usut tuntas kasus dugaan korupsi di Kepsul.

Massa aksi membeberkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Malut tahun 2018 di masa kepemimpinan Bupati Kepsul Hendrata Thes.

Ada lima temuan BPK pada beberapa item proyek, di antaranya kasus pengadaan dua pekerjaan jasa konsultasi pada dinas perhubungan, tidak sesuai ketentuan dan kelebihan pembayaran senilai Rp 1.252.201.500.

Saat hearing bersama Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) melalui Kasi Penkum Apris R. Ligua, Koordinator aksi, Gazali Fataruba meminta agar temuan BPK 2018 tersebut harus ditindaklanjuti Kejati Malut sebagaimana mestinya.

Sementara itu Kasipenkum Kejati Malut, Apris Risman Ligua mengatakan, kasus yang disampaikan massa aksi, sejauh ini belum menerima laporan secara resmi. “Kami belum pernah tangani apa yang kalian massa aksi sampaikan,” ungkapnya. Namun, pihak Kejati tetap menampung aspirasi tersebut, dan akan dilaporkan ke pimpinan dengan harapan, agar informasi tersebut dapat dilaporkan secara resmi dengan melengkapi data tambahan.

“Harus dilengkapi dengan bukti fisik berupa foto, yang merupakan hasil investigasi di lapangan, dan dokumen tambahan,” akunya.

Hasil temuan BPK sebagaimana yang disampaikan ini lanjut Apris, masih akan dilihat dan di kaji. “Aturan main dari BPK sudah jelas, kalau ada temuan maka harus ada waktu untuk dikembalikan, kita lihat dulu,” jelasnya.

Apris juga meminta kepada pada massa aksi, agar sebelum turun melakukan aksi agar melakukan laporan resmi, sehingga tim yang menangani bisa menyampaikan secara detail. Informasi ini menurut Apris, merupakan iformasi pendahuluan, karena untuk menindaklanjuti sebuah kasus, harus didasari dengan data pendukungnya, karena kita tidak bisa membuat telaah sesuai dengan dokumen kontraknya.
“Kita lihat data dulu, karena data yang masuk itu harusnya data yang menentukan dengan melampirkan hasil audit, hasil pencairan, kontrak dan lain sebagainya,” katanya. (red)

Artikel ini sudah diterbitkan di SKH Posko Malut, edisi Selasa 08 Oktober 2019, dengan judul ‘Demo Polda dan Kejati, Mahasiswa Sula Sodorkan Temuan BPK