TERNATE-PM.com, Tersangka dugaan kasus tindak pidana narkotika jenis shabu, Usman Umar bebas dari tahanan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Provinsi Maluku Utara (Malut).
Anak bos tokoh intisari Bastiong itu dibebaskan dari tahanan penyidik BNNP Malut, dengan alasan masa penahanan berakhir alias habis dan tak bisa diperpanjang lagi sebelum penyidik menemukan bukti kuat keterlibatan tersangka sebagai pemasok narkoba jenis shabu jaringan Makassar.
“Iya tersangka Usman Umar sudah dikeluarkan dari penahanan. Karena masa tahanan sudah selesai, terhitung dari penangkapan,” kata Penyidik Bidang Pemberantasan Narkoba BNN Malut, AKP D Nyoman Adnyana, kepada Posko Malut, Kamis (3/10) di halaman parkir Pengadilan Negeri (PN) Ternate.
Lanjutnya, Usman Umar dibebaskan dari tahanan bukan karena P19 dari jaksa, melainkan soal masa penahanan tersangka tingkat peyidikan sudah habis waktu. “P19 ini akan kami penuhi, maaf saya mau buru-buru,” jelasnya, dan meninggalkan wartawan.
Disis lain Aspidum Kejati Malut Astawi saat dikonfirmasi membenarkan tersangka Usman Umar bebas dari tahanan, lantaran berkas P19 atau pengembalian berkas dari jaksa penuntut ke penyidik BNNP Malut. “Jadi jangan katakan P19 Jaksa sehingga tersangka bebas, tapi P19 itu adalah petunjuk yang harus dilengkapi penyidik untuk melangkapi berkas perkara ini agar syarat formil dan materil. Sehingga jika memang berkas tersangka kurang ya harus dikembalikan,” akunya.
Menurutnya, Kejaksaan sebagai instansi hukum terakhir dalam verifikasi kelengkapan bukti-bukti tersangka, tak mau melimpahkan berkas perkara ke pengadilan apa adanya alias tidak lengkap. Tetapi harus berkas perkara lengkap memenuhi alat bukti. “Jadi saya tekankan bukan dari P19 Jaksa sehingga ada dugaan tersangka bebas atau apa, tetapi penyidik yang tak mampu melengkapi alat bukti perkara ini,” jelasnya. (red)
Artikel ini sudah diterbitkan di SKH Posko Malut, edisi Jumat 04 Oktober 2019, dengan judul ‘Anak Bos Intisari Bebas’
Tinggalkan Balasan