TIDORE-PM.com, Kontestasi Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan (Tikep) 2020 nanti terancam ditunda. Pasalnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Tikep enggan menandatangi Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) anggaran Pengawasan Pilkada 2020.

Tidak ditandantanganinya NPHD oleh Bawaslu, disinyalir anggaran pengawasan yang ditetapkan Pemkot Tikep Rp 6 miliar, dinilai terlalu kecil dan tidak cukup membiayai setiap tahapan Pilkada 2020 nanti.

Hal ini ditegaskan Ketua Bawaslu Kota Tidore, Bahrudin Tosofu pada Posko Malut saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (01/10/2019). Menurutnya, jika Pemkot Tikep tetap bersikukuh dengan anggaran Rp 6 miliar yang sudah ditetapkan, Bawaslu tidak akan melakukan pengawasan. Sebab, jika dipaksakana maka tahapan pengawasan tidak akan berjalan efektif.

“Penyelenggara itu ada dua, yakni KPU dan Bawaslu. Jika Bawaslu tidak melakukan pengawasan, maka Pilkada tidak bisa jalan,” tegasnya.

Menurutnya, total pagu yang ditetapkan Bawaslu senilai Rp. 11 miliar lebih, tetapi mempertimbangankan keuangan daerah, maka Bawaslu melakukan rasionalisasi anggaran sampai Rp. 7,5 miliar.

Namun anehnya, Pemkot Tikep menilai usulan anggaran pengawasan itu terlalu, padahal nilai Rp. 7,5 miliar itu sudah sangat dipaksakan. Karena banyak aitem kegiatan yang diwajibkan UU pun dihilangkan.

“Usulan anggaran ini  sebagaimana Permendagri 54 yang mengisyaratkan Pemerintah daerah wajib  mendanai alokasi dana dalam penyelenggara Pilkada. Pemkot Tikep tidak boleh mengabaikan itu,” sesal Bahrudin.

Seharunya, lanjut Bahrudin, jika alokasi anggaran KPU senilai Rp. 17 miliar, Bawaslu harusnya setenga dari pagu yang berikan.

“Kami masih berpikir beban daerah, semisalnya jika disetujui Rp. 7,5 miliar, maka Bawaslu akan mengelola Rp 2 miliar selebihnya diserahkan ke Panwascam sampai pada jajaran dilevel bawah,” katanya. (red)

Artikel ini sudah pernah diterbitkan di SKH Posko Malut, edisi 2 Oktober 2019 dengan judul ‘Pilwako Tikep Terancam Ditunda’