MOROTAI-PM.com, Selain empat proyek bermasalah di Dinas Parawisata (Dispar) Kabupaten Pulau Morotai, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga menemukan empat proyek bermasalah di Dinas Kesehatan (Dinkes) maupun Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Morotai yang dianggarkan senilai Rp 24 miliar lebih.
BKP menemukan adanya pekerjaan yang pembayarannya melebihi proyek fisik.
Berdasarkan data yang dikantongi media ini sesuai temuan BPK RI pada Mei 2019, proyek bermasalah di dua dinas terkait pemeriksaan dokumen, observasi dan wawancara pertanggungjawaban belanja modal tahun 2018, di antaranya pembangunan Puskesmas Tiley dan pembangunan Puskesmas Posi posi. Dua proyek itu bermasalah lantaran progresnya 90,25 persen atau Rp 3,9 miliar. Namun, anehnya dinas terkait telah merealisasi 100 persen atau sebesar Rp 4,3 miliar lebih. Pada proyek itu BPK menghitung selisih pembayaran sebesar Rp 428 juta. Pada proyek Puskesmas Posi Posi prorges fisiknya baru 90,13 persen atau jika dihitung berdasarkan fisik baru sebesar Rp 5,1 miliar. Namun, dinkes sudah merekomendasikan pencairan 100 persen yakni sebesar Rp 5,6 miliar lebih atau selisih Rp 559 juta.
Kasus yang sama juga terjadi di RSUD, dimana pembangunan gudang perawatan kelas progres fisiknya baru 80,50 persen atau Rp 4,6 miliar lebih. Namun, instansi itu sudah merealisasikan anggarannya 100 persen atau sebesar Rp 5,8 miliar lebih. BPK menghitung selisih pembayaran mencapai Rp 1,1 miliar lebih. Begitu juga pada proyek pembangunan instalasi unit gawat darurat RSUD, progres fisiknya hanya 82,76 persen atau jika diuangkan baru Rp 6,7 miliar. Namun, pembayarannya sudah mencapai 100 persen atau Rp 8,1 milar. Dengan demikian, selisih pembayaran proyek itu sebesar Rp 1,3 miliar.
Terkait temuan itu BPK mewawancarai PPK dinkes dan RSUD pada 23 April 2019. Hasil pemeriksaan itu PPK mengakui bahwa pada 31 Desember 2018, progres fisik pekerjaan belum selesai 100 persen. PPK menerangkan pembayaran telah dilakukan 100 persen, meskipun volume terpasang belum 100 persen yang dilakukan untuk pengamanan anggaran bersumber dari dana DAK. Atas pembayaran tersebut, PPK menerangkan melakukan pemblokiran rekening sampai pekerjaan selesai berdasarkan dua surat dari kadis kesehatan Morotai.
Melihat masalah itu bertentangan dengan PP Nomor 58 tahun 2015 tentang pengelolaan keuangan daerah pada pasal 61 ayat 1 dan pasal 66 ayat 1. Masalah tersebut mengakibatkan penyajian realisasi tidak akurat yang beresiko terdapat penyalahgunaan dana kepada pihak ketiga.
BPK juga memeriksa pejabat terkait, bahkan sekda, kadis kesehatan dan direktur RSUD juga mengakui atau sependapat dengan temuan BPK sehingga harus ditindaklanjuti.”BPK merekomendasikan kepada Bupati Morotai memberikan sanksi sesuai ketentuan kepada kadis kesehatan dan direktur RSUD yang tidak optimal dalam mengelola dan menggawasi realisasi penggunaan anggaran dan memerintahkan kadis kesehatan dan RSUD untuk memberikan sanksi kepada PPK, karena tidak optimal mengawasi pekerjaan.(ota/red)
Tinggalkan Balasan