SOFIFI-PM.com, Pertambangan di Maluku Utara (Malut) cukup banyak. Namun, tidak memberikan dampak kesejahteraan masyarakat di Daerah. Pasalnya, semua tergolong masuk pendapatan Negara sesuai dengan UU Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Padahal, Kesejahteraan masyarakat Malut belum maksimal, sedangkan SDA cukup banyak dikelola.

Ketua Komisi II DPRD Provinsi Malut, Ishak Naser mengatakan, menurut UU Pertambangan, Pedapatan masuk di Pemerintah Pusat bukan Pemerintah Daerah. Pungutan bukan pada diperusahaan dan bukan karena Izin Usaha Pembangunan melainkan alat berat karena masuk dalam pajak kendaraan bermotor, kemudian menggunakan air permukaan, jikalau perusahaan tersebut tidak memakai air permukaan berarti tidak dikenakan pajak.

Sementara itu, anggota Deprov lainnya Haryadi Ahmad menuturkan, seharusnya pendapatan dari pertambangan harus ada nilai ekonomi kepada daerah agar kesejahteraan masyarakat juga mendapat nilai ekonomi, akan tetapi pendapatan pertabangan masuk ke Pemerintah Pusat, tidak kepada daerah. Padahal, hal ini jika dikaji dengan baik, berarti nilai ekonomi bisa dirasakan kepada masyarakat jika keuangan dari hasil pertambangan bisa dikelola dengan baik.

“Seharusnya, pendapatan yang didapatkan itu berimbang, agar output bisa dirasakan masyarakat, itu yang kita harapkan. Jikalau hal ini tidak terjadi berarti bisa dikatakan pengelolaan anggarannya kurang terealisasi dengan baik,” tuturnya. Dia meminta, pengelolaan anggaran diperuntukan untuk masyarakat, karena kesejahteraan masyarakat itu yang harus diutamakan, ketimbang pengelolaan yang hanya dirasakan segelintir orang saja. (iel/red)