TERNATE-PM.com, Anggota DPRD Kota Ternate, Ridwan Lisa Pali mengancam bakal mempidanakan Bendahara Pengurus Pasar Sabi-Sabi, Eliwisna. Pasalnya, Ridwan Lisa Pali merasa nama baiknya dicemar Eliwisana saat aksi pembagian kunci lapak di depan Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ternate.

Ridwan Lisa Pali saat ditemui Posko Malut, Senin (13/01/2020) menegaskan, tugas dan fungsi DPRD adalah mengawasi, tidak campur tangan dalam pembagian lapak, sehingga tudingan yang dialamatkan kepadanya tidak berdasar. Apalagi, tidak ada bukti yang menyebutkan dirinya ikut terlibat pembagian kunci lapak. “Aksi yang dibangun itu menyebutkan saya terlibat, padahal tugas saya hanya mengawasi. Jika ucapan itu tidak ada bukti, bahwa saya dalang dari semua itu, maka maka saya akan tuntut sebagai pencamaran nama baik,” kesalnya.

Sebelumnya, Bendahara Pengurus Pasar Sabi-Sabi, Eliwisna dalam aksinya, menyebut Ridwan Lisa Pali sebagai anggota DPRD sudah bermain mata dengan Disperindag, sehingga dalam pembagian kunci lapak, ada yang tidak dapat.

Awal pasar Sabi-Sabi dibongkar, ada kesepakatan antar pedagang dan Disperindag, bahwa setiap pedagang mendapatkan satu lapak, jika awalnya mereka mempunyai dua lapak.

Anehnya, ketika pasar selesai dibangun, lanjut Elwisina, Disperindag tidak melakukan rapat pengambilan kunci lapak, tiba-tiba pedagang yang lain sudah mengambil kunci di lapak yang strategis atau di depan pasar. Sehingga pengurus pasar sabi-sabi merasa tidak puas dengan pembagian kunci lapak, maka dilakukan aksi keadilan di pasar dan Kantor Disperindag.

“Masalah ini, membuat para pedagang mengeluh, kenapa tempat mereka tidak dapat, sedangkan yang lain sudah terima kunci lapak. Dari keluhan tersebut kami datang di Disperindag untuk mengatakan hal ini, bahkan saya pun belum terima kunci, tapi saya mendengar informasi, saya dapat dua lapak,” tuturnya.

Terpisah, Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pasar Ternate Tengah, Mahmud Hi Ibrahim menjelaskan, sebelum pembongkaran sudah dilakukan verifikasi data selama enam bulan. Hasil verifikasi hanya terdata 37 pedagang yang masih aktif, pedagang yang awalnya menempati dipasar tersebut, mereka adalah korban kebakaran di pasar terminal.

“Kami melakukan pembagian kunci ini, sesuai dengan data yang dipegang saat pasar Sabi-Sabi masih dinamakan pasar teras BRI. Karena awalnya pedagang yang aktif hanya diteras depan, dan didalam pasar sudah beralih kos-kosan dan rental PS. Dan ketika verifikasi data mereka tidak ada didalam,” bebernya.

Selain itu, pedagang yang dulunya menempati sebagiannya tidak membayar retribusi, dengan alasan tida ada pembeli, maka dari data yang dikantongi, ada beberapa pedagang yang masih dalam pertimbangan.

“Ada juga sebagian pedagang yang memain akal, ketika pasar mulai dibongkar baru mereka melakukan penjualan ditermpat tersebut. Dan kami tidak bisa kontrakkan lapak ketika pedagang yang pada awalnya sudah bermasalah,” ucapnya, sembari menambahkan, hal ini sudah dibahas saat rapat dengan DPRD, dan direkomendasikan  ke Disperindag bahwa, pedagang yang sudah memiliki tempat penjualan melebihi dari dua tidak bisa lagi diberikan tambahan lapak.

Lebih jauh Mahmud mengatakan, untuk ke 37 pedagang yang sudah menerima kunci akan diintruksikan untuk segera mennmpati lapak yang sudah disipakan. Untuk harga per unit, Mahmud menyebutkan bervariasi. 

“Ada 2 klasifikasi lapak yakni ukuran 2×3 meter dengan harga sewa per tahun Rp 8.100.000/unit dan 3×4 meter dalam setahun dengan harga sewa Rp 9.000.000,” akhir Mahmud. (cha/red)