SANANA-PM.com, Angka Janda dan duda di Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) tiap tahun meningkat. Pasalnya, Kantor Urusan Agama (KUA) hampir setiap saat menerima laporan perselisihan pasangan suami istri (Pasutri).
“Dari data perselisihan Pasturi yang kami miliki, kami perkirakan angka perceraian meningkat, karena setiap masalah yang masuk, hampir sebagian besar berakhir di Pengadilan Agama (PA),” ungkap Kepala KUA Kepsul, Jakaria Bilmona S.Ag.
Menurut Jakaria, KUA memang belum dapat memastikan jumlah angka perceraian di tahun 2019, karena urusan perceraian saat ini sudah menjadi urusan Pengadilan Agama (PA). Meskipun begitu, namun pihaknya memastikan, angka perceraian ditahun ini akan meningkat dari tahun sebelumnya. “Ditahun 2018 lalu ada 68 Pasturi yang bercerai, ditahun ini saya bisa pastikan meningkat, karena hampir seluruh kasus yang masuk paling dua sampai tiga yang selesai dengan rujuk kembali, sedangkan yang sisanya ditindaklanjut ke PA untuk disidangkan,”jelasnya.
Jakaria menambahkan, untuk mengantisipasi meningkatnya angka perceraian tersebut, maka saat ini KUA telah menerapkan aturan pra nikah, setiap pasangan yang akan menikah harus menghadap KUA untuk diberi nasehat. Hal itu dimaksudkan agar pasangan yang akan menikah tersebut, dapat memahami masalah Rumah Tangga. “Kami saat ini sudah terapkan aturan pranikah, sehingga setiap sebelum menikah, harus mendapat bimbingan dari KUA,” ujarnya. (fst/red)