MOROTAI-PM.com, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Morotai telah melakukan ekspos dan menetapkan nama tersangka dugaan kasus korupsi, baik kasus korupsi kantor Perwakilan Morotai di Jakarta, kasus pembebasan lahan dan kasus dana Desa Sambiki, Kecamatan Mortim.
Hanya saja, Kejari belum bisa melakukan ekspos tersangka ke public, termasuk media massa. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi para tersangka melarikan diri dan bisa mempersulit proses hukum.
“Kita bisa membuka ini karena kita harus menjaga kemungkinan kemungkinan terburuknya. Takutnya kalau kita sudah flow up, media juga flow up kemudian tersangkanya lari. Makanya kita menjaga kejadian-kejadian kaya gini. Jangan sampai menyulitkan kita juga. Contohnya kalau kita statmen di media, lalu tersangkanya lihat, lalu misalkan tersangkanya di Jakarta, dia bisa kabur. Kalau begitu kitanya yang sulit,” jelas Kasie Intel Kejari Morotai, Asep kepada awak media, Rabu (29/01/2020).
Menurutnya, Kejari tetap memberikan ketegasan untuk tidak melakukan publikasi terhadap tersangka, hingga ketiga kasus itu benar benar sudah siap diekspos.
“Kalian mau atur dari sisi manapun, siapa inisal namanya, yang jelas kami tidak mengeluarkan statmen itu. Apa maksudnya, ya bantu kami dulu untuk mengamankan ini semua. Kalau ini sudah aman kita flow up pun mau lari pun tetap ketangkap, karena yang kita cari ini pengembalian kerugian negaranya dulu, tidak hanya pada orang itu di pidana saja,” tegasnya. (ota/red)
Tinggalkan Balasan