SOFIFI,PM.com- Gubernur Provinsi Maluku Utara Abdul Gani Kasuba menyampaikan pidato pengantar KUA-PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2022, sebagaimana mekanisme tahunan yang berlaku pada proses penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Perencanaan pembangunan yang disusun untuk Tahun Anggaran 2022 sebagai tahun ketiga RPJMD Provinsi Maluku Utara 2020-2024, tetap berorientasi pada proses dan substansi perencanaan.
Gubernur menyebutkan, mengingat keterbatasan pendanaan yang ada maka, penggunaan prinsip efisiensi dan efektifitas dalam merespon berbagai usulan program kegiatan yang disampaikan Perangkat Daerah tetap harus dilakukan. Selain itu, pembangunan daerah tahun 2022, disinergikan dengan kebijakan pemerintah pusat yang relevan dengan Tema Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2022 diantaranya, Pemulihan Ekonomi dan Reformasi Struktural.
“Hal ini relevan dengan arah kebijakan pembangunan Provinsi Maluku Utara Tahun 2022 yakni, Meningkatkan Pemerataan Dan Daya Saing Wilayah Untuk Pertumbuhan Berkualitas,” ujar Abdul Gani Kasuba, Selasa (16/8).
Karenanya Sambung Gubernur, prioritas pembangunan daerah tahun 2022 dapat diuraikan sebagai berikut; Prioritas pertama, Peningkatan Kualitas dan Daya Saing Sumber Daya Manusia. Kedua Infrastruktur dan Daya Saing Wilayah, Kemandirian dan Daya Saing Ekonomi, Peningkatan Ketahanan Bencana dan Perubahan Iklim, Peningkatan Harmoni Sosial dan Kondusifitas Wilayah, dan Pemantapan Tata Kelola Pemerintahan.
“Dapat dijelaskan bahwa, Indeks Pembangunan Manusia ditargetkan pada angka 69.34 persen. Sedangkan Tingkat Kemiskinan ditargetkan sebesar 6.32 persen. Adapun Tingkat Pengangguran Terbuka ditargetkan sebesar 4.66 persen. Laju Pertumbuhan Ekonomi ditargetkan sebesar 13,82 persen. Selain itu, Pendapatan Perkapita ditargetkan sebesar 28,8 juta rupiah, dan Indeks Rasio Gini ditargetkan pada angka 0.293,” sambung orang nomor satu di Pemprov itu.
Selanjutnya kata Gubernur, secara garis besar akan saya sampaikan RKUA-PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2022, yang meliputi. Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan sebagai berikut, Pendapatan Daerah. Untuk mendukung pembiayaan pembangunan daerah secara optimal maka, pendapatan daerah Tahun Anggaran Perubahan 2022, dirancang sebesar 3,5 Triliun Lebih.
Adapun Kebijakan Belanja Daerah diarahkan untuk membiayai prioritas daerah serta program dan kegiatan yang akan dilaksanakan setiap Perangkat Daerah maka, Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran Perubahan 2022 dirancang sebesar 4,0 Triliun lebih, Pembiayaan Daerah, Kondisi umum Pembiayaan Daerah Tahun Anggaran Perubahan 2022 dalam hal ini Pembiayaan Netto sebesar 450 Miliar lebih, serta SiLPA Tahun Berkenaan sebesar Nol Rupiah.
Demikian gambaran umum KUA-PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2022 yang disampaikan Gubernur pada sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta mengharapkan dukungan dan kerjasama dari Pimpinan dan seluruh anggota Dewan yang terhormat, secara resmi disepakati untuk selanjutnya dapat dijadikan dokumen dan acuan kita bersama dalam penyusunan Rancangan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022.
“Saya berharap agar tahapan selanjutnya dapat diselesaikan sesuai dengan jadwal yang telah direncanakan,” tutup Gubernur (Bar/red)


Tinggalkan Balasan