TERNATE- PM.com, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Abdullah Sadik mengatakan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) saat ini yang berada di seluruh Kota Ternate masih bersifat komersil, dan bisa dipasang dimana saja.
Karena saat ini belum masuk tahap kampanye pemilihan walikota, dimana belum ditetapkan sebagai calon walikota dan wakil walikota Ternate. Olehnya itu, sementara ini masih bakal calon sehingga masih bersifat sosialisasi diri.
“Karena masih bersifat sosialisasi diri dan belum dikatakan sebagai tahapan berkampanye politik, maka masih dikategorikan sebagai alat peraga komersil, untuk itu alat peraga komersil ini bisa dipasang dimana saja tapi kalau alat peraga kampanya politik maka tidak bisa di pasang ditempat khusus yang sudah diatur dalam peraturan walikota” ucapnya, pada poskomalut.com, Selasa (3/3/2020).
Ia menjelaskan, ada tempat khusus yang tidak bisa dipasang spanduk/baliho yang sudah diatur dalam peraturan walikota, yaitu sepanjang jalan pahlawan revolusi, sepanjang jalan Tapak mulai dari landmark sampai di dodoku ali, kemudian depan masjid, sekolah, kampus, terminal, pelabuhan, Kantor-kantor pemerintahan, bandara, dan juga dilarang memasang di pohon, serta trotoar. “Ini adalah tempat-tempat yang dilarang ketika sudah dalam masa kampanye walikota, dan itu ruang-ruang publik yang tidak bisa dipasang alat peraga kampanye,” tuturnya.
Masyarakat juga jangan salah paham terkait dengan pemasangan alat peraga diberbagai tempat, karena masih bersifat komersil, dan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan Daerah. “Jadi seluruh alat peraga kampanye yang bersifat komersial itu dikenakan pajak atau ada uang retribusi untuk pendapatan daerah,” jelasnya.
Abdullah menghimbau, pada seluruh calon walikota dan wakil walikota agar selalu mengingat terkait dengan pemasangan baliho/spanduk yang berada di ruang-ruang publik, yang dilarang oleh pemerintah daerah ketika sudah memasuki masa kampanye. “Jadi ketika sudah masa kampanye calon walikota dan wakil walikota harus teratur dalam melakukan pemasangan baliho/spanduk,” pungkasnya. (Ris/red)
Tinggalkan Balasan