TIDORE-PM.com, Aprima Tampubolon tersangka dugaan pencemaran nama baik terhadap Wakil Wali Kota Tidore Muhammad Sinen melalui media sosial (Faceebook) menolak menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP) sebagai tersangka.
“Perkembangan kasus Aprima sudah kami tindaklanjuti Senin kemarin di Mapolda Malut, bersangkutan menolak mendatangani BAP sebagai tersangka dan menolak menandatangi berita acara penolakan,” ungkap Kasat Serse Polres Tidore, AKP Dedy Yudanto SIK kepada Posko Malut, Selasa (27/01/2020).
Menurut Dedy, bukan hanya Aprima yang menolak menandatangi berita acara, tetapi penasehat hukumnya juga bersikap tidak melakukan penandatangan BAP. “Ketika dihubungi kembali tun tetap tidak mau menandatangani, sama halnya dengan Aprim menolak tanda tangan dengan meninggalkan ruang pemeriksaan,’’ ujar Dedy.
Kendati demikian, penolakan Aprima dan Kuasa Hukumnya tidak menghentikan proses tahap selanjutnya. Karena direncanakan, Kamis (30/01/2020) nanti dilakukan tahap I ke Kejaksaan Negeri Tidore. (mdm/red)


Tinggalkan Balasan