TERNATE-PM.com, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) Apris R Liguaz mengaku belum mengetahui adanya pemberhentian penyelidikan kasus dugaan korupsi anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif periode tahun 2009-2014 senilai Rp 600 juta di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulau Morotai.
“Saya belum cek penanganan kasus tersebut, gimana hasilnya. Meski wartawa sudah mendapatkan informasi lebih dahulu,”kata Apris kepada wartawan bebarapa hari lalu.
Disisi lain sumber terpercaya koran ini mengaku, pemberhentian kasus ini ditingkat penyelidikan sudah sesuai prosedur tim penyidik. Lantaran sejumlah anggaran SPPD telah dikembalikan ke kas daerah, sesuai temuan BPK RI perwakilan Malut. “Jadi semua anggota DPRD Morotai periode waktu itu suda kembalikan temuan tersebut,” ujarnya.
Disisi lain Hendra Kasim praktisi hukum mengatakan, penghentian penyelidikan dalam hukum acara itu sangat mungkin di lakukan, jika dalam proses penyelidikan disimpulkan kurang bukti. Sebab itu, menurut hukum hal itu sah-sah saja. “Meskipun begitu, menurut kami Kejati harus menyampaikan kepada publik agar publik mengetahui unsur atau alasan hukum penghentian penyelidikan yang dilakukan,” tegasnya. (nox/red)
Tinggalkan Balasan