TERNATE-PM.com, Kejaksaan Tinggi Maluku Utara angkat bicara mengenai pekerjaan proyek pembangunan gedung rawat inap I, II dan III pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Chasan Boesoirie Ternate.

Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Malut, I Putu Gede Astawa kepada sejumlah awak media mengatakan, bangunan RSUD Chasan Boesoirie yang hingga kini belum bisa dioperasikan tersebut karena listrik belum dipasok ke bangunan yang telah dibangun tersebut.

“Itu belum beroperasi karena listrik belum masuk kesana,” kata Asintel, kemarin (27/11).

Disentil terkait temuan BPK tentang pencairan 100 persen dengan nilai Rp 10,5 miliar pada tahun 2018 namun progres pekerjaan baru mencapai 84 persen, kata Asintel, dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) disebutkan, bila proyek yang hampir habis masa anggarannya bisa dicairkan 100 persen. Tetapi, uang tersebut masih ditahan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Uang dari pencairan itu nantinya dititipkan di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). “Setelah pekerjaan tersebut selesai baru dibayarkan menggunakan uang tersebut. Dan itu dikenakan denda,” jelasnya. Ia mengakui, pengawalan yang dilakukan oleh tim TP4D tersebut hanya berkaitan dengan pembangunan gedung tersebut. Sedangkan masalah pencairan tersebut bukan pengawasan TP4D. “Kami kan cuma kawal pembangunan. Kalau pencairan itu gak. Agar tidak salah, nanti ditanya ke Kepala RSUD dan PPK,” ujar Asintel. (nox/red)