TERNATE-PM.com, Asnifriyanti Damanik kuasa hukum Anjarani Mangkujati mempertanyakan dugaan kasus pencemaran nama baik yang diaporkan oleh Bupati Fransi Manery di Ditreskrimum Polda Malut.
“Sejak pengaduan pada 26 Oktobet 2018 silam, perkembangan penyelidikannya berjalan sangat lambat. Kami telah mengirim surat ke Ditreskrimum Polda Malut pada 4 April-27 Juni 2019 untuk menanyakan perkembangan kasus tersebut atas pengaduan pihaknya,” kata Asnifriyanti Damanik kuasa hukum Anjarani Mangkujati selaku tarlapor, kepada sejumlah wartawan, Rabu (13/11) di Borneo Cafe
Menurutnya, sampai saat ini pihak Polda Malut, belum pernah membalas. Bahkan berdasarkan informasi yang diperoleh secara lisan dari penyidik, pengaduan kliennya masih proses penyidikannya. Bupati Halut telah dipanggil untuk pemeriksaan lanjutan. Namun yang bersangkutan berhalangan hadir dengan alasan menjalankan tugas.
“Yang jadi pertanyaan kami adalah mengapa proses penyelidakannya memakan waktu satu tahun lebih? Terhadap buruknya pelayanan dari Polda Malut. Sehingga itu kami telah mengirim surat ke Kompolnas RI atas pelayanan Polda Malut,” ujarnya. Lanjutnya, pihaknya juga akan melakukan upaya pencarian hukum sampai melaporkan ke Presiden dan DPR RI komisi III. Terkait penegakkan hukum di Polda Malut tebang pilih. “Jangan jadikan hukum tumpul keatas tajam kebawa. Karena yang dilaporkan kliennya adalah kepala daerah,” tegasnya. (nox/red)
Tinggalkan Balasan