TERNATE- PM.com, Assisten Pengawasan (Aswas) Kejaksaan Tinggi Maluku Utara (Malut) menemukan 17 oknum Jaksa bermasalah. Itu setelah Aswas Kejati menerima Laporan Pengaduan (Lapdu) tersisa 2018 sebanyak 9 Lapdu dan sepanjang 2019 terdapat 8 Lapdu. Bahkan salah satu oknum Jaksa dilaporkan oleh kontraktor atas nama Hj Erawati ke penyidik Ditreskrimsus Polda Malut karena diduga menerima fee proyek senilai Rp 80 juta dalam kasus jual beli paket di pokja II Unit Pelelangan Proyek (ULP) Provinsi terkait proyek jalan industri senilai Rp 800 juta di Desa Waikafia Buya, Kabupaten Kepulauan Sula Tahun 2018.
Kepala Kejaksaan Tinggi ( Kajati) Malut Andi Herman dalam kegiatan pres rilis baru-baru ini menegaskan, akan meminta klarifikasi oknum jaksa tersebut. “Kita akan minta klarifkasi oknum jaksa terkait dugaan masalah ini apa benar atau tidak,” tegas Andi tanpa menyebut inisial oknum Jaksa yang dimaksud.
Lanjut Kajati, sementara Lapdu oknum Jaksa tersisa 2018 terdapat 9, dan sepanjang 2019 terdapat 8 Lapdu. Totalnya sebanyak 17, diselesikan sebanyak 11, dan tersisa 6 Lapdu. Menurutnya, Lapdu yang diselasaikan terdiri dari inspeksi sebanyak 5 kasus. Dihentikan atau tidak cukup bukti terdapat 6 dan dalam proses sebanyak 6 Lapdu. “ Hukuman berat tidak ada, hukuman sedang 1 orang, dan ringan 3 orang. Sementara dihentikan karena terlapor meninggal dunia hanya 1 orang,” tandas Kajati Malut. (Nox/red)
Tinggalkan Balasan